Tunggu Jokowi Marah, Kasus Indosurya Dibuka lagi

JAKARTA- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan perkembangan terkini pembukaan kembali kasus penyelewengan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan, saat ini pembukaan kasus Indosurya sudah masuk tahap penyelidikan. Setidaknya ada enam laporan polisi yang diselidiki.

Baca Juga: Baju Tahanan yang Dipakai Natalia Rusli Lain daripada yang Lain

"Sudah jalan. Ada 6 Laporan Polisi (LP) yang dibuka kembali. Saat ini sedang tahap lidik," kata Agus dikutop dari CNBC Indonesia, Selasa (7/2/2023).

Terkait prosesnya, Polisi telah mengantongi saksi, korban hingga barang bukti berupa kerugian-kerugian yang terjadi di waktu dan tempat berbeda.

"Korban kan beda, saksi-saksinya kan ada, kerugian ada, perbuatan itu banyak korbannya (Sebagai Mata pencaharian), lalu ada waktu kejadian dan tempat yg berbeda. itu yg sedang diolah oleh Tim Penyidik," tambahnya.

Baca Juga: Duit Indosurya yang Mengalir ke Luar Negeri Sebesar Rp 240 Triliun

Agus pun berharap kasus ini bisa segera naik ke tahap penyidikan. "Semoga segera naik sidik."

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pihaknya bergerak cepat menangapi arahan Mahfud MD terkait kasus ini. Respon itu muncul setelah rapat kordinasi yang dilakukan akhir pekan lalu, yang membahas soal vonis bebas tersangka pemilik Indosurya, Henry Surya.

"Itu keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menko Polhukam kan sudah sampaikan negara enggak boleh kalah," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: Dikerjai Indosurya, Anya Dwinov Rugi Rp 5 Miliar

Agus mengklaim sudah mengambil sejumlah tindakan. Satu di antaranya berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sebelumnya sangat marah dan memberi ultimaltum kepada penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus-kasus di lembaga keuangan, termasuk Indosurya.bc

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Nipu, Emil Khasuna Diadili

SURABAYA (Realita)- Emil Khasuna Bin Mochamad Afvan Husny Terdakwa perkara penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.1,5 miliar menjalani sidang di Pengadilan …