Rebutan Harta Gono Gini, Mantan Suami Dilaporkan ke Polres Batu

BATU (Realita)- Mantan suami berinisial HB dilaporkan IMW (mantan istrinya) ke Polres Batu atas dugaan perkara penggelapan harta bersama atau harta gono gini yang diatur dalam pasal 372 KHUP.

Kuasa hukum IMW, Setyo Eko Cahyono.SH menyebutkan langkah yang diambil klienya dengan melaporkan HB ke Polres Batu supaya harta bersama yang selama pernikahan harus dibagi secara adil dan tidak dimiliki sendiri.

Baca Juga: Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Gugatan Harta Gono Gini Harri-Yoan

" Karena usai sidang perceraian di tahun 2022 belum pernah membagi harta yang diperoleh selama masa pernikahan, karena itu menjadi hak mutlak setengah bagian bagi para pihak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 97 apabila putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama dibagi dua," ujar Setya Eko Cahyono SH, Selasa (7/2/2023)

" Saya berharap dengan kejernihan hati atas harta yang diperoleh selama pernikahan segera diselesaikan dan diserahkan terkait dengan berapa nilainya tentunya terlapor, dengan belum terbaginya harta bersama. Wajar saja bila klien saya memperjuangkan haknya walaupun klien saya mengatakan bukan persoalan nilainya yang dipermasalahkan tetapi terkait dengan hak dan keadilan yang diduga telah digelapkan oleh mantan suaminya dalam hal ini terlapor. Termasuk juga dugaan atas perbedaan aset perumahan dengan di atas namakan orang lain," kata Setyo.

Setyo Eko Cahyono SH menanggapi dengan santai adanya informasi bahwa terlapor akan didampingi oleh 12 pengacara dalam perkara ini. 

" Mungkin terlapor merasa tidak nyaman dan khawatir, akhirnya menunjuk 12 orang advokat sebagai penasehat hukum, itu boleh- boleh saja dan tidak apa-apa. Itu hak beliau dan juga tidak bisa dikatakan sebagai bentuk arogansi dalam menghadapi tuntutan dari seorang mantan isteri terkait dengan harta gono gini," tegasnya

Baca Juga: Tetap Akur dengan Mantan pasca Perceraian, Begini Caranya!

Salah satu dari 12 Pengacara terlapor HB, Suwito SH.MH ketika mendampingi klienya di ruang reskrim Polres Batu mengungkapkan klienya didampingi 12 pengacara, itu haknya dia.

Cilegon dalam

" Perkara banyaknya pengacara itu tergantung klienya, itu hak mutlak klien berapa pengacara yang diperlukan" tegas Suwito.

Ketika ditanya tentang perkembangan kasus klienya dengan diplomasi Suwito menjelaskan, belum bisa mengungkapkan karena masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Ibu Muda Ini Heran, Mantan Suaminya Gugat Harta yang Diberikan Sebelum Menikah

" Sabar saya belum bisa menceritakan perkembanganya karena masih dalam proses penyidikan," lanjutnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto SH.MH ketika dikonfirmasi mengakui adanya pengaduan dari IMW terhadap mantan suaminya berinisial HB tentang dugaan penggelapan harta bersama atau Gono Gini.

"Memang ada pengaduan dari IMW yang melaporkan mantan suaminya  berinisial HB. Maaf kami masih melakukan penyelidikan dalam perkara ini," jelas Yussi diruang kerjanya,  Selasa (7/2/2023).ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru