ANKARA- WNI bernama Nia Marlinda menjadi korban meninggal dunia dalam gempa magnitudo 7,8 Turki. Selain Nia, ada anak berusia satu tahun yang juga menjadi korban.
"Jadi yang meninggal di Kahraman Maras adalah satu ibu WNI dan satu orang anak usia satu tahun," ujar Dubes RI untuk Turki, Lalu M. Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: Kalahkan Volkanovski, Islam Makhachev: Jangan Lupakan Turki dan Suriah
"Karena aturannya kan anak di bawah 18 tahun otomatis boleh pegang paspor Indonesia. Jadi hitungannya 2 WNI yang meninggal dunia," lanjutnya.
Untuk diketahui, sesuai UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI, anak kewarganegaraan ganda, dinyatakan kewarganegaraan Indonesia hingga maksimal usia 21 tahun.
Nia Marlinda diketahui berasal dari Bali. Nia Marlinda ditemukan di bawah reruntuhan.
Baca Juga: Bayi Baru Dilahirkan Ditemukan Selamat usai Tertimbun Reruntuhan selama 10 Jam
"1 WNI atas nama Nia Marlinda asal Bali dan seorang anak berusia 1 tahun serta suami WN Turki di Kahraman Maras ditemukan meninggal dunia karena tertimbun reruntuhan," kata Lalu M Iqbal.
Tim Evakuasi telah melakukan pemulasaraan terhadap jenazah Nia Marlinda. KBRI juga sudah berkomunikasi dengan keluarga korban.
"Kolonel Amir, Atase Pertahanan RI KBRI Ankara, yang memimpin Tim Evakuasi ke Kahramanmaras telah memastikan pemulasaraan almarhumah dan KBRI telah mengkomunikasikan hal tersebut kepada keluarga almarhumah," tuturnya.
Baca Juga: Korban Tewas Gempa Turki Diprediksi Bakal Melebihi 30 Ribu Orang
Jenazah Nia Marlinda akan dikebumikan pada hari ini. Nia akan dikebumikan di Kota Kahramanmaras, Turki.
"Almarhumah dan keluarga akan dimakamkan hari ini di Kahramanmaras," ujarnya.ik
Editor : Redaksi