Divonis Mati, Kubu Sambo:Hanya Berdasarkan Asumsi

JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, divonis pidana mati. Apakah mantan Kadiv Propam Polri itu akan mengajukan permohonan banding atas putusan hakim tersebut?

"Nanti saja," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, di PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Arman menghormati putusan hakim tersebut. Namun pihaknya menilai vonis tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan.

"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini, menurut kami, kami hormati. Menurut kami, tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," tuturnya.

Sebelumnya, hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo pun divonis mati.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru