Ferdy Sambo Divonis Mati, IPW: Tidak Layak, Memang Kejam tapi Tidak Sadis

JAKARTA (Realita)- Putusan vonis mati atas terdakwa Ferdi Sambo sang mantan Kadiv Propam Polri harus dihormati akan tetapi putusan ini adalah problematik. Karena Hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri. Ferdy Sambo tentu sangat kecewa dengan adanya putusan ini dan akan Banding dan akan berjuang sampai Kasasi atau PK. 

"Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan pada hal fakta tersebut ada seperti; sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat," ujar Ketua IPW dalam keterangan tertulisnya kepada media, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Ini Catatan IPW Terkait isu Saksi Kapolda Dalam Sengketa Pilpres

Pada sisi lain IPW (Indonesia Police Watch) melihat, kejahatan FS tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol. Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme.

Masih jelas Sugeng, Ferdy Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali," sambung keterangannya. 

Baca Juga: Kasus Aiman Witjaksono Dihentikan, IPW Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," ucapnya.

Siang ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat sebagaimana  dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: TPN Tuding Laporan IPW ke KPK yang Menuduh Ganjar Pranowo Terima Gratifikasi, Bermuatan Politis

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru