SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan secara simbolis manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atas nama 2 mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang mengalami musibah saat mengikuti kegiatan Belajar Bersama Komunitas (BBK).
Sebagaimana diketahui, pada Januari lalu BPJamsostek Surabaya Karimunjawa melakukan penandatanganan kerjasama dengan Unair Surabaya terkait program perlindungan bagi 1.458 mahasiswa Unair yang melaksanakan BBK di 8 kota/kabupaten di Jawa Timur.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Meski para mahasiswa tersebut telah terlindungi dan tidak ada yang berharap terjadi musibah, namun hal yang tidak dikehendaki itu akhirnya terjadi. Selasa (31/1/2023), mahasiswa atas nama M. Dafa Akbar meninggal dunia saat melaksanakan kegiatan BBK. Kemudian, Rabu (1/2/2023), mahasiswi atas nama Anggi Wilis mengalami kecelakaan saat menuju Balai Desa untuk kegiatan BBK di Gresik.
Manfaat program BPJamsostek itu secara simbolis diserahkan Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Jawa Timur Hadi Purnomo, Senin (13/2/2023). Hadi menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya M.Dafa Akbar dan kecelakaan yang dialami Anggi Wilis.
“Mewakili BPJamsostek, saya turut berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi. Semoga seluruh keluarga dapat diberikan kekuatan dan ketabahan,” ucap Hadi.
Hadi juga menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar seluruh perguruan tinggi khususnya yang berada di Jawa Timur untuk mendaftarkan mahasiswanya yang mau Kuliah Kerja Nyata (KKN) ke BPJamsostek, yang iurannya cuma Rp16.800,- untuk perlindungan program JKK dan JKM.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Hadi pun mengapresiasi langkah Unair dalam hal ini. “Kepedulian Unair mendaftarkan program jaminan sosial untuk mahasiswanya yang ikut kegiatan BBK akan menjadi contoh yang baik bagi seluruh universitas di Jatim bahkan di Indonesia," ujarnya.
"Pasalnya, BPJamsostek juga melindungi seluruh mahasiswa agar ketika mengalami musibah tidak perlu mengeluarkan biaya lagi. Selain itu, apabila ada risiko meninggal dunia, keluarga diberikan santunan sebesar Rp42 juta,” jelasnya.
Rektor Unair Prof. Dr. Mohammad Nasih juga mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas berpulangnya M. Dafa Akbar. “Kita tidak tahu musibah itu datangnya kapan. Namun dengan adanya perlindungan dari BPJamsostek akan mengurangi beban dari peserta maupun keluarga,” ungkapnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Nasih pun menyampaikan ucapan terima kasih pada BPJamsostek atas program perlindungan yang diberikan pada seluruh mahasiswa peserta BBK Unair. “Program yang baik ini pastinya akan dilanjutkan di kemudian hari dan menambah semangat kami untuk terus bekerjasama dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi mahasiswa,” tambahnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto, mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan secara massive mengenai program perlindungan BPJamsostek bagi mahasiswa yang menjalani masa BBK atau KKN.
"Semoga kejadian ini menyadarkan semua pimpinan perguruan tinggi atau mahasiswa akan pentingnya program perlindungan jaminan sosial bagi mahasiswa yang sedang BBK atau KKN. Karena, musibah kecelakaan kerja dan kematian itu bisa terjadi pada siapa saja, dimana saja dan kapan saja," tutupnya.gan
Editor : Redaksi