BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Disnakertrans Tangani Perusahaan Tak Patuh

SIDOARJO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Timur menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur untuk penanganan perusahan-perusahaan tidak patuh terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo mengatakan, penanganan tersebut sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur tentang Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Dalam penanganan perusahaan tidak patuh khususnya menunggak iuran ini, Disnakertrans Provinsi Jawa Timur menerbitkan surat pemberitahuan tunggakan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan penunggak iuran atas laporan dari BPJS Ketenagakerjaan. Tentu sebelumnya perusahaan-perusahaan itu atas ketidakpatuhannya  sudah ditangani terlebih dahulu secara maksimal oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. 

Selanjutnya apabila perusahaan-perusahaan tersebut masih belum patuh membayar tunggakan iurannya, maka akan ditingkatkan statusnya untuk dilakukan pemeriksaan terpadu oleh pengawas ketenagakerjaan dan petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan hingga pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Disebutkan, kewajiban iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan harus disetor setiap bulan atau selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila perusahaan tidak melaksanakan sesuai ketentuan tersebut, maka pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

"Kami sangat mengapresiasi adanya kerjasama tindak lanjut penanganan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur," kata Hadi Purnomo.

Cilegon dalam

"Berdasarkan catatan kami dalam kurun waktu tahun 2022 telah diterbitkan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Jawa Timur perihal Penunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada total 12.877 perusahaan penunggak iuran rutin secara bulanan dan 91 perusahaan diantaranya telah dilakukan pemeriksaan," terang Hadi Purnomo.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

"Hasil penanganan piutang iuran tersebut  telah direalisasikan 5.801 perusahaan telah patuh dengan membayarkan iuran sebesar Rp 41 milyar," lanjutnya di sela kegiatan Monitoring dan Evaluasi Upaya Peningkatan Coverage Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur dengan stakeholder terkait di Bojonegoro, Senin (21/2/2023).

Hadi berharap melalui kegiatan tersebut bisa lebih menumbuhkan harmonisasi secara kelembagaan antara Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dalam peningkatan penegakan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur Tahun 2023. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru