Banding Dikabulkan Pengadilan Tinggi Surabaya

Kuasa Hukum Warga Puncak Permai: Bakal Terungkap Niat Tak Baik Pembuat Perjanjian

SURABAYA (Realita)- Warga pemilik Apartemen Puncak Permai yang bernama Siswanto dapat melanjutkan proses gugatannya atas belum adanya SHM (Surat Hak Milik) Sarusun yang dibelinya mulai sekitar tahun 2012.

Meski dia sudah melunasi angsuran pembelian apartemen tersebut, namun hingga saat ini belum ada kejelasan telah selesainya masa pengurusan SHM Sarusun. Bahkan, sampai saat ini juga belum ada  peralihan apartemen melalui Akta Jual Beli yang seharusnya ditandatangani di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca Juga: Sepuluh Tahun Tak Dapatkan Hak Milik, Puluhan Penghuni Apartemen PBG Gugat PT Bangun Prima Raya

Susanto menegaskan, SHM Sarusun Apartemen Puncak Permai  hingga saat ini belum ada. Dan menurut pengakuan dari PT Surya Bumi Megah Sejahtera selaku developer Puncak Permai, SHM itu masih dalam proses pengurusan. Dan hal ini diakui oleh Walikota Kotamadya Surabaya, Eri Cahyadi dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya.

Gugatan pada  Puncak Permai ini sebagai akibat dari kejengkelan Siswanto karena diombang-ombingkan oleh Pengembang PT Surya Bumimegah Sejahtera. Bahkan Siswanto juga telah meminta bantuan dari Anggota DPRD Kotamadya Surabaya, Walikota  Surabaya dan dinas terkait, tapi hasilnya nihil.

"Saya mengadu pada instansi-instansi yang mempunyai kewenangan sesuai UU Nomer 20 Tahun 2011 tentang rumah susun dan Peraturan Pemerintah Nomer Nomer 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Rumah Susun,  namun tak membuahkan hasil," tutur Siswanto.

"Bahkan dari institusi yang terkait malah mengatakan kepada saya dan  sebagian warga Puncak Permai Surabaya yang lain untuk melakukan gugatan secara Perdata, disebabkan ini masuk ranah Perdata. Ini ada apa?," seloroh Siswanto lagi.

Kini perjuangan Siswanto mulai menampakkan titik terang. Upaya bandingnya melawan Puncak Permai dikabulkan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Padahal sebelumnya, gugatan Siswanto ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 80/Pdt.G/2022/PN.Sby, yang telah diajukan secara E-Court Mahkamah Agung pada tanggal 21 Januari 2022,  dieksepsi oleh PT Surya Bumimegah Sejahtera dan pada tanggal 25 Juli 2022 ini. Dan parahnya, eksepsi tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Dua Mantan Lurah Lontar, Sebut PT. Darmo Permai Tidak Pernah Mempunyai Tanah di Kelurahan Lontar

Saat itu, putusanya berisi sebagai berikut: Mengadili dan menerima eksepsi dari Tergugat I; Dalam Pokok Perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp .1.486.500,- (satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah).

Cilegon dalam

Dari putusan ini, maka Pawit Syarwani selaku salah satu kuasa Hukum Siswanto dari Kantor Hukum ARN Law Firm melakukan banding pada tanggal 25 Agustus 2022, sebab adanya pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan Hukum Acara Perdata.

"Dan Alhamdulillah, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah bekerja secara profesional sebagai wakil Tuhan,  telah menerima Banding kami,"ucap Siswanto.

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya itu berisi lsebagai berikut : Mengadili dengan Memerintahkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk membuka sidang dan memeriksa kembali materi pokok perkara 80/Pdt G/ 2022/PN Sby tanggal 25 Juli 2022 serta mengirimkan kembali hasil pemerksaan tersebut kepada Penadilan Tinggi Surabaya dalam waktu yang tidak terlalu lama/segera dan Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir

Baca Juga: Pandemi Sudah Lama Berakhir, Hakim Perkara Apartemen Puncak Ngotot Sidang Online

Pawit Syarwani menambahkan, dalam lanjutan proses Pengadilan Negeri Surabaya akan dapat dibuktikan dari Bukti-Bukti yang tertulis dari Perjanjian di bawah tangan dan dilegalisasi oleh Notaris dan PPAT Erna Mujiarti,S.H.,M.Kn selaku Notaris Pengganti pada penandatangan legalisasi di Kantor Pengembang PT Surya Megah Sejahtera.

"Maka melalui pemeriksaan saksi-saksi, nanti akan terungkap pula adanya niat tidak baik dalam pembuatan perjanjian,"ucap Pawit Syarwani, S.H, Kamis (23/2/2023).

"Kami harap  Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan gugatan klien kami, sehingga ada kepastian hukum,"pungkas Pawit.tim

Editor : Redaksi

Berita Terbaru