JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan waktu 35 hari kepada 13.885 orang jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022.
“Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya,” kata Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Sabtu (25/2).
Baca Juga: Bertemu di Ruang Sidang, Mario Dandy dan Rafael Alun Berpelukan dan Menangis
“Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023,” sambungnya.
Dijelaskannya, bahwa pelaporan harta kekayaan kepada penyelenggara negara telah diatur dalam Pasal 2 UU tahun 2019.
Namun, kata dia, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Juga: Ini Tiga Pejabat Terkaya di Ponorogo, Hartanya Lebih dari Rp 10 M
“Kementerian Keuangan termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN. Sesuai data eLHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 WL di Kemenkeu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ipi mengatakan ada sanksi yang mengatur bagi para penyelenggara yang tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya. Sanksi tersebut berupa hukuman administratif.
Baca Juga: Soal Rubicon, Mario Dandy Bantah Itu Miliknya
“Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut,” katanya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut.mr
Editor : Redaksi