KAB.SERANG (Realita) - Marak informasi tentang dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis LENGKAP (PTSL) di Desa Cakung, Kabupaten Serang, Banten, jadi sorotan Badan Pemantau dan Pencegahan Tipikor Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor AI).
Agustinus P.G, SH, Ketua BP2 Tipikor Aliansi Agus mengatakan, biaya PTSL Jawa-Banten kisaran Rp 150 ribu.
Baca Juga: Eks Kades Ditahan, 5 TSK Pungli PTSL Sawoo Menyusul
"Indikasi pungli itu ketika melebihi angka 150 maka masuk perkara punglinya. Karena berdasarkan SKB Tiga Menteri itu hanya untuk wilayah Jawa Bali yang diwajibkan atau diberikan boleh dipungut anggaran sebesar 150.000 per satu buku. Bukan perorang ya? Nanti beda penafsiran," ucap Agus, Minggu (26/2/2022).
Agus pun menambahkan bahwa dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi, masyarakat dan semua pihak mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama. Aparat penegak hukum wajib merespon, menindaklanjuti, memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), meski diminta atau tidak diminta oleh pelapor, termasuk merahasiakan identitas pelapor dan saksi.
“Banyaknya ormas dan lembaga masyarakat Desa Cakung di Kabupaten Serang, akan membawa perubahan besar khususnya dalam hal pengawasan kinerja aparatur pemerintah, aparat hukum dan penyerapan anggarannya agar tepat sasaran. Jangan takut,” tegasnya.
Dalam penelusuran wartawan, warga yang mengurus PTSL dimintai Rp 500 ribu.
Baca Juga: Pungli PTSL Sawoo Ponorogo, Kades Diberhentikan Sementara, 5 Perangkat Tunggu Giliran
" Maunya sih gratis pak dari pemerintah, namun hasil kesepakatan warga yaitu Rp 500 ribu. Soal itu pungli atau bukan, kita tidak tahu. Warga mah udah jadi aja udah syukur Alhamdulillah, sangat bermanfaat bagi masyarakat," ucap salah satu warga berinisial S".
Sekdes Cakung, Faatullah saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, menegaskan, dugaan pungli PTSL ini saat ini sedang ditangani Aparat Penegak Hukum tanpa memberikan lebih lanjut sudah sejauh mana perkara kasus dugaan ini berjalan. Saat didesak untuk menjelaskan lebih detil, Faatullah memilih tak membalas.
Sementara itu, H.Arsawi selaku Kepala Desa Cakung, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum memberikan tanggapannya.
Baca Juga: Usai Kades, 5 Kasun Sawoo Nyusul Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ponorogo
Terpisah, Camat Lebakwangi H. Safrudin Dahlan yang saat itu menjabat sebagai Camat Binuang saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp, juga berkelit.
" Maaf Pak bukan ranah saya lagi pak," jawabnya.fauzi
Editor : Redaksi