GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik melakukan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan pada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Gresik.
Kepala BPJAMSOSTEK Gresik, Ahmad Fauzie Usman, menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan beda dengan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan yang juga dikenal dengan panggilan BPJAMSOSTEK mendapat amanat undang-undang untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Aplikasi Baru Bikinan China Ancam UMKM Indonesia
Program-program tersebut, lanjut Fauzie, wajib diikuti utamanya program JKK dan JKM. Karena, resiko kecelakaan kerja dan kematian bisa terjadi pada siapapun dan kapanpun. "Pekerja dan keluarganya tentu akan lebih tenang dan nyaman kalau semua resiko itu sudah ada yang menanggung, dalam hal ini BPJAMSOSTEK," ujar Fauzie, Selasa (8/6/2021).
Ahmad Fauzie menjelaskan, kasus kecelakaan kerja hanya ditanggung oleh BPJAMSOSTEK. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan lebih susah jika tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebaliknya kalau sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan sampai sembuh dan sampai bekerja kembali, berapapun biayanya, dan berapapun lama perawatannya. Sementara kalau yang bersangkutan meninggal, santunan akan diberikan meski belum lama terdaftar menjadi peserta.
Baca Juga: Afiliasi Pedagang di Lamongan Nyatakan Dukungan kepada Paslon YES - Dirham
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Kabupaten Gresik, Agus Budiono dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa, di wilayahnya saat ini terdapat sekitar 171 ribu UMKM. "Saya berharap untuk tahun ini, minimal sekitar 20 persen UMKM itu sudah terlindungi oleh BPJS ketenagakerjaan," ujarnya.
Kepada para koordinator UMKM yang hadir dalam kegiatan yang dihadiri Ketua Deskranasda Gresik, Nurul Haromaini tersebut, Agus mengingatkan bahwa para pengusaha dan pekerja UMKM juga memiliki resiko yang sama dengan pekerja di sektor usaha yang lain. Para UMKM dituntut harus cerdas mengelola semua resiko itu dengan sebaik-baiknya agar dampak yang ditimbulkannya bisa diminimalisir.
Pada bagian lain, Ahmad Fauzie juga menjelaskan bahwa kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya diperuntukan bagi pekerja formal. "Semua kelompok pekerja, berhak sekaligus wajib menjadi peserta. Termasuk pedagang UKM binaan, tukang ojek, tukang parkir, dan sebagainya,” ujarnya.
Baca Juga: Tingkatkan Inovasi di Era Digital, Pemkot Surabaya-Lazada Indonesia Gelar Workshop UMKM “Naik Kelaz"
Pihaknya juga memastikan, proses pendaftaran sebagai peserta BPJAMSOSTEK sangat mudah dan murahnya premi (iuran) juga sangat tidak sebanding dengan manfaat yang akan diterima pekerja. “Cukup dengan mengikuti minimal dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800/orang/bulan untuk yang bergaji Rp1 juta, sudah otomatis mendapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK,” katanya.
Sedangkan santunan yang menjadi hak peserta, akan langsung diberikan jika yang bersangkutan meninggal. Menurutnya, hak tersebut akan langsung diberikan meskipun peserta belum lama terdaftar menjadi peserta.gan
Editor : Redaksi