RUTENG MANGGARAI NTT (Realita)- Aparat sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah kabupaten (pemkab) Manggarai NTT harus mengurungkan niat untuk mudik atau bepergian keluar daerah selama 11 (sebelas) hari ke depan terhitung sejak 6 hingga 17 Mei 2021
Hal ini menyusul telah dikeluarkannya surat edaran (SE) bupati Manggarai yang berisikan tentang pembatasan mudik atau bepergian keluar daerah bagi ASN terkait upaya pencegahan penularan covid-19
Baca Juga: Wakil Ketua BPKN Apresiasi Layanan Tol Arus Mudik Lebaran
Larangan tersebut tercantum dalam surat edaran (SE) Bupati Manggarai No; Organ/065/55/IV/2021 tanggal 14 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik, dan atau cuti bagi pegawai ASN pada masa pandemi covid-19 di Lingkup pemkab Manggarai.
Surat edaran bupati Manggarai tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menpan RB tanggal 24 Maret 2021 dan surat edaran ketua satuan tugas (Satgas) covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang di dalam negeri selama masa pandemi covid-19
Namun demikian ada pengecualian dalam larangan tersebut bagi ASN yang memiliki alasan khusus baik yang menjalankan tugas kedinasan maupun ASN yang terpaksa perlu bepergian keluar daerah.
Bagi ASN dan P3K yang sedang melaksanakan tugas kedinasan harus disertai dengan surat tugas yang ditanda tangani Sekretaris daerah (sekda) sedangkan bagi ASN yang terpaksa perlu bepergian keluar daerah harus memiliki izin tertulis dari bupati Manggarai.
ASN dan P3K yang telah mendapat izin untuk bepergian keluar daerah harus memperhatikan empat hal:
Pertama; peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan satgas covid-19.
Kedua; peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar masuk orang.
Baca Juga: Hari Ke-3 Lebaran, Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Serdang Batulicin Mulai Padat
Ketiga; kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan kementerian perhubungan dan satgas covid-19.
Keempat; Protokol kesehatan yang ditetapkan kementerian kesehatan.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan agar Para ASN lingkup Pemkab Manggarai diharapkan menjadi contoh bagi keluarga maupun masyarakat dengan melakukan berbagai tindakan preventif dalam menekan penyebaran covid-19.
Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta disiplin menerapkan 5M dan 3T menjadi kewajiban ASN yang juga disebutkan dalam SE bupati Manggarai tersebut yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta testing, tracing, treatmen
Baca Juga: Jokowi Himbau Pemudik Tunda Balik
Agar para ASN melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut, kepala satuan perangkat daerah diminta untuk melakukan langkah langkah penegakan disiplin.
Bahkan ASN yang melanggar ketentuan yang termuat di dalam surat edaran tersebut akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan PP No. 49/2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Penegakan disiplin juga dilakukan melalui pemantauan masing masing kepala satuan perangkat daerah sesuai format laporan.
Hasil pelaksanaan surat edaran tersebut dilaporkan kepada Bupati Manggarai paling lambat tanggal 21 Mei 2021.PaulNabang
Editor : Redaksi