Diduga Keracunan, 3 Karyawan PT PPLI Tewas Dalam Kontainer Limbah

ROHIL-Tiga karyawan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) meninggal dunia saat bekerja di area kerja Blok Rokan. Ketiga korban terjatuh ke dalam kontainer limbah, di Centralize Mud Treating Facilities Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Perusahaan itu merupakan subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. PT PHR merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

Perusahaan itu berdiri di bawah Subholding Upstream, PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR berdiri sejak 20 Desember 2018.

Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim pengawas ke lokasi kecelakaan kerja di area PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) - Blok Rokan.

"Tim pengawas Disnakertran telah melakukan penelusuri kronologis kejadian kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja sekaligus," ujar Imron, Senin (27/2).

Imron menyebutkan dari hasil sementara laporan penyelidikan dari tim pengawasan, kecelakaan kerja itu ada pelanggaran penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Laporan dari tim pengawas, memang itu ada pelanggaran norma K3. Untuk hasil lengkapnya nanti hari Senin besok kami akan lakukan penyidikan, sebab pelanggar norma K3 itu memang nyata," kata Imron.

Menurut Imron, pelanggaran K3 tersebut terbukti saat pekerja pertama masuk ke dalam kontainer limbah tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Dia menegaskan, seharusnya pekerja itu masuk ke dalam ruang terbatas (ke dalam kontainer limbah) harus memakai body harness.

"Kemudian pekerja tidak memakai masker pelindung racun, karena di dalam kontainer limbah itu ada racun hasil proses limbah. Jadi itu tidak dipakai pekerja, sehingga lemas dan terjatuh ke dalam air limbah," terang Imron.

"Ketika ada pekerja yang jatuh, pekerja kedua berinisiatif membantu ternyata terjatuh juga. Kemudian pekerja ketiga yang merupakan supervisor akan membantu pekerja satu dan dua juga terjatuh," tambahnya.

Selain itu, kata Imron, norma K3 yang dilanggar PT PPLI adalah responsif emergency. Hal itu terbukti ketiga ada satu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, pekerja lainnya main masuk saja tanpa prosedur K3.

"Seharusnya perusahaan memahami bahwa responsif emergency itu tidak boleh sembarangan. Kejadian ini sama dengan orang tidak bisa berenang ditolong oleh orang tak bisa berenang," jelas Imron. 

Karena itu, penyidik Disnaker melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas insiden tersebut. Imron menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada 27 Februari 2023 di kantor Disnakertrans Provinsi Riau.

Dalam rekaman CCTV, salah satu pekerja PPLI yang meninggal itu sempat keluar dari kontainer berisi limbah. Kemudian dia menaiki tangga keluar, namun langsung pingsan dan terjatuh ke dalam kontainer.

Selanjutnya, dua pekerja lainnya datang membantu. Mereka masuk satu persatu ke dalam kontainer, tapi tak satu pun dari mereka yang keluar lagi dari kontainer limbah.

Berdasarkan pantauan cctv, memang tampak terlihat adanya upaya para pekerja ingin saling membantu rekan kerjanya tanpa memikirkan resiko yang terjadi," ujar Publik Relagion & Legal Manager PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Arum Tri Pusposari kepada merdeka.com.

Arum mengatakan, PT PPLI akan mengevaluasi pekerjanya dengan standar yang benar dalam melaksanakan pekerjaan. Dia meminta pekerjanya agar mematahui SOP yang ditetapkan.

"Insiden tersebut menjadi bahan evaluasi serius di internal kami dan pembekalan berharga buat SDM kami untuk benar-benar mengikuti SOP yang telah ditentukan," kata Arum.

Terkait adanya informasi ketiga pekerja itu keracunan hawa limbah di kontainer, Arum mengaku pihak perusahaan sedang mendalami dugaan tersebut. Tim sedang meneliti kandungan dalam cairan limbah itu.

"Investigasi juga mencakup hal tersebut. Kandungan dalam cairan akan diidentifikasi," pungkasnya.yo

Baca Juga: Diduga Makan Potas, Anak Usia 2 Tahun Meninggal

Cilegon dalam

Editor : Redaksi

Berita Terbaru