JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memastikan, proses klarifikasi terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, tidak hanya dilakukan sekali.
Dia menyebut, KPK akan kembali memeriksa Rafael terkait jumlah harta Rp56 miliar. Sebab, ayah Mario Dandy Satrio tersebut merupakan wajib lapor LHKPN yang masuk kategori diperiksa.
Baca Juga: Kasus Rafael Alun, KPK Bidik Siapapun yang Terlibat
“Proses klarifikasi ini saya pastikan bukan hanya sekali dan klarifikasi ini proses yang pasti dilalui kalau wajib lapor masuk kategori diperiksa,” kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (1/3/2023).
Pahala menjelaskan, KPK memverfikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael menggunakan aplikasi dan individu.
Kemudian, lanjut Pahala, KPK bakal menahan laporan LHKPN tersebut jika ditemukan jumlah kekayaan yang melambung tinggi. Dia menyebut, kekayaan Rafael masuk kategori outlier sehingga perlu adanya pemeriksaan.
Baca Juga: Rafael Alun Dijerat Pasal Pencucian Uang, Istrinya juga Terancam Jadi Tersangka
“Kita tahan terus kita lihat lagi, masuklah dia ke pemeriksaan. Jadi, yang bersangkutan (Rafael) ini masuk di outlier akhirnya kita periksa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pahala mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa Rafael Alun pada 2018 untuk periode laporan LHKPN 2015-2018. Setelahnya, KPK menerbitkan hasil pemeriksaan tersebut pada 23 Januari 2019.
“Dari laporan itu, menurut kami, kami punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Rafael Alun Resmi Tersangka
Karena saat itu KPK memiliki keterbatasan mendalami asal-usul harta Rafael, lembaga antirasuah memutuskan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
“Jadi, kami berkoordinasi dengan Itjen Kemenkeu, kita bilang ini kita periksa, hasilnya hartanya ini. Kita cek ke lapangan yang secara administratif disebut di laporan itu oke, yang secara administratif bank-nya disebut a, b, c, d, istri anaknya itu benar, tidak ada rekening di luar itu atas nama yang bersangkutan, anak dan istri yang tidak dilaporkan,” pungkas Pahala.ind
Editor : Redaksi