Suami dan Anak Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Elmiati: Saya Ikhlas

Suami dan Anak Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Elmiati : Saya Ikhlas

SURABAYA (Realita) - Tragedi Kanjuruhan menyisakan kesedihan tersendiri bagi Elmiati, warga Purwodadi, Malang Jawa Timur. Dalam tragedi tersebut, Elmiati harus kehilangan dua orang sekaligus yang ia sayangi. Yakni suaminya almarhum Rudihariyanto dan anaknya, Muhammad Virdy Prayoga.

Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Dua Anggota Polisi Dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan

Namun, Elmiati tidak mau berlarut-larut dalam kesedihan. Dirinya mengaku mengikhlaskan kepergian suami dan buah hatinya.

"Saya mengikhlaskan apa yang sudah terjadi. Saya tidak mau berlarut dalam kesedihan," ungkap Elmiati, Jumat (10/3/2023).

Terkait persidangan para terdakwa, lanjut Elmiati, dirinya juga mempercayakan kepada hakim. Apapun keputusan yang disampaikan hakim, Elmiati meyakini adalah yang terbaik.

Baca Juga: Dua Polisi Divonis Bebas, Orangtua Korban Tragedi Kanjuruhan Pasrahkan pada Hakim

Elmiati juga menyampaikan, setuju dan tidak akan menolak apapun yang sudah menjadi keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Cilegon dalam

"Keputusan hakim tentunya melalui pertimbangan. Sebagai pengadil, saya percaya pada keputusan pak hakim. Tentunua keputusan hakim pasti yang terbaik," kata Elmiati.

Untuk diketahui, sidang tragedi kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan 600 lebih luka-luka, telah menvonis dua terdakwa yakni Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Mengajarkan Keikhlasan bagi Rohmatul Ula

Vonis yang dijatuhkan terhadap Abdul Haris dan Suko Sutrisno berbeda meski tuntutannya sama. Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, sedangkan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara, pada sidang putusan yang digelar Kamis (9/3/2023).

Saat ini masih ada tiga terdakwa lain, yang juga akan menjalani sidang babak akhir, yakni 3 oknum kepolisian. Mereka yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Ali

Editor : Redaksi

Berita Terbaru