PONOROGO (Realita)- Tiga komplotan begal spesialis kontainer rokok ditangkap jajaran Polres Ponorogo. Bahkan dia tersangka ditembak kakinya lantaran berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
Mereka yakni, Tersangka Mulyadi (43) warga Desa Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon Jawa Barat yang berperan sebagai sopir. Tersangka Surya (34) warga Desa Siliwangi Kecamatan Sukaraja Kabuaten Sukabumi Jawa Barat yang berperan membekap dan melapban korban sopir truk. Sedangkan Jofi (43) warga Desa Turunrejo Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal Jawa Tengah yang berperan sebagai sopir mobil Cayla Nopol B 2215 SZY yang dikendarai komplotan ini untuk membegal.
Baca Juga: Gagal Rampok Ibu dan Anak, Begal Dihajar Massa
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, kasus ini berawal dari laporan perampokan satu unit truk Box Nopol AA 1937 GD bermuatan penuh rokok Grow pada 7 Februari 2023 lalu. Usai melakukan penyelidikan selama satu bulan lebih, petugas berhasil menangkap 3 dari 5 komplotan ini di persembunyianya di Kota Bekasi DKI Jakarta pada 4 Maret 2023.
" Jadi 2 dari 3 tersangka kita tembak kakinya karena melawan saat ditangkap. Sementara tersangka Untung otak komplotan dan Yayan berhasil melarikan diri, ini masih kita kejar," ujarnya saat mirilis kasus ini, Selasa (14/03/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Yudi Kurnia mengungkapkan, saat membegal truk box rokok tujuan Madiun ini, komplotan ini telah membututi korban sejak dari Kecamatan Pakis Haji Kabupaten Malang. Selanjutnya saat tiba di jalur Ponorogo-Trenggalek tepatnya di Kecamatan Sawoo sekitar pukul 5 sore, truck tersebut dicegat oleh tersangka Y menyamar sebagai anggota Polisi, dan memaksa sopir truck untuk turun. Usai turun korban langsung dibekap dan dimasukkan ke dalam mobil, korban disekap dan di buang di Kabupaten Banjar Jawa Barat. Sementara truck dibawa Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.
" Barang bukti rokok sebanyak 1.350 bal atau 171 pak dengan total nilai Rp 2,8 miliar diperjual belikan komplotan ini," ungkapnya.
Baca Juga: Siapa Sangka Wanita Cantik Ini Begal Sadis di Surabaya, Tusuk Leher Driver Taksi Online
Nicolas menambahkan, dari hasil penjualan rokok ini, tersangka Mulyadi mendapat bagian Rp 40 juta, tersangka Suryo Rp 30 juta, dan tersangka Jofi Rp 38 juta. Sedangkan sisanya dinikmati tersangka U dan Y.
" Kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkapnya.
Di tempat yang sama, tersangka Mulyadi mengaku hanya disuruh tersangka Untung untuk menjadi sopir truck yang akan di begal. Ia berkenalan dengan tersangka Untung usai dikenalkan temanya setelah keluar dari penjara. Sebelum membegal, komplotanya merencanakan kasus ini sejak setengah bulan lamanya.
Baca Juga: 3 Kawanan Begal Bersajam dan Bersenpi Dihajar Massa, 1 Sukses Melarikan Diri
" Saya dapat Rp 40 juta. Habis buat bayar hutang. Kenal di luar. Saya cuman ditugasi sebagai sebagai sopir saja tidak tahu kalau itu isinya rokok," akunya.
Dari kasus ini, tak hanya mengamankan satu unit mobil dan satu unit truck. Petugas juga mengamankan sebuah pistol softgun, dan jammer untuk mengacak GPS truck rokok.znl
Editor : Redaksi