JAKARTA- Hukum menyikat gigi saat berpuasa menjadi salah satu hal yang banyak dibicarakan oleh masyarakat, terlebih lagi saat tibanya bulan suci Ramadan.
Sebab, saat berpuasa mulut tidak boleh menyentuh air dalam waktu lama. Hal tersebut sebagai upaya untuk menghindari masuknya zat dari luar ke dalam tubuh melalui bagian tubuh mana pun. Selain itu, alasan tersebut juga demi menghindari tertelannya pasta gigi maupun air yang digunakan saat berkumur.
Lantas, bagaimana hukum menggosok gigi saat puasa jika itu bisa membatalkannya?
Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, Kamis (23/03/2023) menjelaskan, menyikat gigi tidak membatalkan puasa, apalagi jika dilakukan di pagi hari.
“Kalau dilakukan sebelum zuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya,” papar Cholil.
Namun, ia juga menambahkan bila menyikat gigi saat puasa dilakukan setelah waktu zuhur, maka hukumnya dianggap makruh. Artinya, dianjurkan untuk meninggalkan aktivitas tersebut, namun tidak berdosa jika dilakukan.
“Kalau setelah zuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa,” tambahnya.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah dalam ceramah singkatnya, gosok gigi saat puasa itu boleh, gosok gigi saat puasa tidak mengapa dan tidak membatalkan puasa.
“Boleh saja (sikat gigi) pakai odol atau tidak, yang penting jangan ditelan. Karena yang membatalkan adalah menelannya,” papar Khalid Basalamah mengutip dari kanal YouTube KHB
Hal tersebut juga didasari oleh alasan yang tidak sembarangan. Pasalnya, perbuatan tersebut juga merujuk pada perilaku Nabi Muhammad SAW yang selalu bersiwak (menyikat gigi) sebelum sholat, baik saat sedang berpuasa maupun tidak.
“Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam selalu bersiwak saat berpuasa, jadi (sikat gigi ) enggak ada masalah,” pungkasnya.
Bahkan, dalam hadis menyatakan bahwa membersihkan gigi atau mulut sebelum shalat sangat dianjurkan.ta
Editor : Redaksi