JAKARTA- Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria menikam pria lain di trotoar viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Sudimampir, Jalan Jatibaru Raya, RT 003 RW 001, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2023).
Baca Juga: Hanya Gara-Gara Candaan Duluan Mana Ayam dan Telur, Pria Ini Bunuh Teman Sendiri
Dalam keterangan video, pria tersebut menikam leher korban sebanyak enam kali dan menggoroknya yang menyebabkan tewas di lokasi.
Belakangan diketahui bahwa pria itu adalah BI (40) dan PW (39) yang tak lain merupakan teman. BI menikam PW karena mengaku tak terima diejek.
Kepala Polsek (Kapolsek) Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona mengatakan bahwa korban dan pelaku diduga sedang dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras. Dari keterangan saksi yang diperiksa, korban dan pelaku berteman. Mereka nongkrong di warung minuman. Lalu, terjadi cekcok mulut di tempat hingga dilerai oleh saksi.
Pelaku menusuk korban menggunakan pisau. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan korban dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
Polisi kemudian menangkap BI di tempat persembunyiannya di Sumatera Selatan tepat pada satu hari setelah kejadian tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Putra Siagian mengatakan, pelaku menjelaskan kronologi awal insiden sadis tersebut.
BI dalam pemeriksaan kepada polisi mengaku aksi sadis yang dilakukan itu diawali karena saling ejek. Pelaku mengaku ditantang oleh korban.
"Korban mengatakan, 'Saya tidak pernah takut dengan kamu'. Lalu, tersangka menjawab, 'Sudahlah jangan kayak gitu. Malu dilihat orang, buyan (bodoh) kamu dilihat banyak orang perangai (tingkah laku kayak gitu)," ujar Hady.
Hady mengatakan, semula pelaku tak menggubris korban yang saat itu meracau. Namun, emosi pelaku tersulut setelah korban kembali menantang. Akhirnya tersangka menusuk punggung korban sebanyak enam kali hingga jatuh dalam posisi terlentang dan menggorok lehernya.
Hady mengatakan, pelaku tidak terima dengan pertanyaaan korban. Pelaku menusuk korban dengan belati yang memang biasa dibawanya setiap hari untuk berjaga diri.
Hady mengatakan, pelaku telah membuang pisau yang menjadi barang bukti atas perbuatannya. Pelaku disebut membuang pisau ke laut saat perjalanan ke Sumatera Selatan untuk melarikan diri.
Tidak hanya senjata pembunuhan yang digunakannya, BI juga turut membuang pakaiannya, topi, dan celana ke laut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana Pasal 338 KUHP, Pasal 354 KUHP ayat 2, dan Pasal 351 KUHP ayat tiga dengan kurungan minimal 15 tahun penjara. “Maksimalnya hukuman mati,” ujar Hady.in
Baca Juga: Mabuk Bareng di Sekolah, Empat Siswa di SMK di Kota Gorontalo Aniaya Teman sampai Muntah dan Berbusa
Editor : Redaksi