Bupati Bangkalan Rekomedasikan Sahruddin Hamin Sebagai Calon Kades Tanagurah Timur

BANGKALAN (Realita)- Bupati Bangkalan Madura merekomendasi Bakal Calon Kepala Desa (Bacades) Sahruddin Hamin untuk ditetapkan sebagai Calon Kades Tanagurah Timur, Sepulu Bangkalan. 

Hal itu terlihat dalam surat rekomendasi Nomor 400.10.2.2/141/433.031/2023, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bangkalan, PLT Drs Mohni MM itu, dikirim kepada Camat Sepulu yaitu Abd Hadi. Surat rekomendasi itu di tembukan kepada Sub TFPKD kecamatan sepulu, P2KD Tanagurah timur kecamatan sepulu dan BPD Tanagurah timur kecamatan sepulu.

Baca Juga: Memposting Ujaran Kebencian di Facebook, Pemuda Bangkalan Diamankan Polda Jatim

Didalam surat tersebut Drs Mohni MM melalui Camat Sepulu, supaya pihak P2KD Tanagurah Timur, untuk menetapkan Bacades Sahruddin Hamin sebagai Calon Kades Tanagura Timur.

Surat rekomendasi Bupati Bangkalan itu, dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 2023, berdasarkan laporan dan rekomendasi Tim Fasilitas Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan. 

Bahwa setelah dilakukan tim fasilitas oleh TFPKD Bangkalan, mendengarkan  argumentasi/alasan serta data dari pelapor dan terlapor, ditemukan bukti bahwa Bacades An Sdr Sahruddin Hamin telah memenuhi persyaratan sebagai bakal calon yang lolos administrasi. Dengan alasan surat keterangan pengganti Ijasah yang di keluarkan oleh sekolah yang di kuatkan dari dinas pendidikan kab. Bangkalan di akui kebenarannya.

Selain itu didalam isi surat rekomendasi Bupati Bangkalan, Drs Mohni MM juga tertulis bahwa Sdr Sahruddin Hamin berhak mengikuti tahapan selanjutnya untuk di tetapkan sebagai calon kepala desa. Dan berharap untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Terpisah, menanggapi surat rekomendasi Bupati Bangkalan tersebut. Camat sepuluh, Bangkalan yaitu Abd Hadi yang juga sebagai utusan Sub TFPKD Bangkalan akan menyampaikan ke pihak P2KD Tanagurah Timur untuk penetapan Sahruddin Hamin sebagai Calon Kades Tanagurah Timur.

Baca Juga: Eri Temukan Warga Madura dengan Bupati Bangkalan

"Saya sebagai utusan sub TFPKD Bangkalan untuk memberikan Surat dari pak bupati yang dikirim ke 4 kecamatan, salah satunya! kecamatan sepulu, di desa Tanagurah Timur. Nanti bagaimana untuk penetapan penentuan ini. Yang bagimana Sahruddin itu bisa dimasukin sebagai calon kepala desa Tanagurah Timur," tegas Hadi, saat ditemui awak media di kantor ruang kerjanya, pada Senin (27/3/2023) siang.

Menurut Hadi, surat rekomendasi itu diturunkan langsung oleh Bupati Bangkalan, yang disampaikan melalui Kecamatan Sepulu Bangkalan. Otomatis persyaratan administrasi Bacades Sahruddin Hamin dinyatakan lengkap dan sah. "Iya dinyatakan lengkap, sudah sah," pungkasnya.

Sementara, Kuasa hukum Sahruddin Hamin yaitu Hidayatullah Hamidi SH kedatangannya ke kantor kecamatan sepulu, tidak lain untuk mendesak Sub TFPKD Kecamatan Supulu Bangkalan bertindak tegas sesuai surat rekomendasi dari Bupati Bangkalan.

"Saya selalu kuasa hukum Sahruddin hamin dan juga mewakili masyarakat pendukung Sahruddin hamin, ingin menyampaikan permintaan kami kepada sub TFPKD Kecamatan Supulu untuk menekan dan atau mengintruksikan kepada P2KD Tanagurah Timur untuk menetapkan Sahruddin hamin sebagai calon kepala desa tanagurah timur, berdasarkan surat rekomendasi dari plat Bupati Bangkalan Nomor : 400.10.2.2/141/433.031/2023," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Direkom Kadinkes Bangkalan, 3 Pasien Covid 19 Dibebaskan dari Karantina

Hidayat juga berharap bahwa nantinya dalam penetapan Calon Kades Tanagura Sepulu hingga pemilihan nantinya, tetap terjamin kondusifitas keamanan di desa Tanagurah Timur. "Dan juga agar kondisi keamanan di desa tanagura timur aman dan kondusif," terangnya.

Pada sebelumnya, salah satu anggota P2KD Tanagura Timur, saat dikonfirmasi terkait persoalan persyaratan administrasi Bacades Sahruddin Hamin yang dianggap tidak memenuhi syarat mengatakan belum ada pengguguran salah satu Bacades Tanagura Timur. "Belum ada pengguguran," ujar Mahmudi selaku anggota P2KD Tanagura Timur, pada Jumat (24/3/2023) siang.

Menurutnya, pihak P2KD Tanagurah Timur melakukan penetapan Calon Kades berdasarkan Peraturan Bangkalan (perbub) Nomor 51 tahun 2022. "Ya sesuai (perbub) lah, kalau gak sesuai kita gak berani, belum ada (penetapan), karena masih ada tahapannya lagi," pungkasnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru