Buruan Bayar!! April 2023 Ini Bapenda Kota Malang Hapus Denda Penunggak Pajak

KOTA MALANG (Realita)- Bagi masyarakat atau Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak, buruan segera bayar. Pasalnya, saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membebaskan sanksi administrasi atau denda bagi masyarakat yang menunggak bayar pajak daerah. 

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto.AP.MSi, mengatakan program ini dalam rangka memperingati sekaligus merayakan HUT ke-109 Kota Malang. Selain itu, juga sebagai wujud kepedulian Pemkot Malang terhadap masyarakat Kota Malang.

Baca Juga: Singgah Perumahan, Inovasi Bapenda Kota Malang Manjakan Bayar Pajak, Simak Jadwalnya!

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Handi itu menjelaskan, sanksi administrasi yang dibebaskan yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun di luar PBB yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Hiburan, PPJ Non PLN, dan Pajak Parkir. 

"Masyarakat yang mempunyai tunggakan Pajak PBB sejak Tahun 1994 sampai dengan Tahun 2022, cukup hanya membayar pokoknya saja. Demikian pula untuk jenis pajak daerah lainnya yang tertunggak sejak Januari 1998 sampai dengan Desember 2022, juga hanya membayar pokonya saja," terang Handi, Rabu (5/4/2023). 

Meski demikian, kata Handi, sesuai dengan regulasinya, bagi masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini, tetap mengajukan permohonan dan kelengkapan seperti foto copy SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB) maupun SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). "Sehingga dengan demikian, pemohonnya dan masa pajak yang akan diselesaikan itu jelas," jelasnya. 

Kebijakan ini, lanjut Handi, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang Nomor; 188.45/146/35.73.112/2023, tentang Sasaran dan Penetapan Waktu Pelaksanaan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Tahun 2023 dan SK Wali Kota Nomor; 188.45/147/35.73.112/2023 tentang Sasaran dan Penetapan Waktu Pelaksanaan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2023.

Baca Juga: 5 Tahun Perumahan Arum Regency Nganjuk tanpa PBB, Sumber PAD PBB Turun Drastis

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si.Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si.

Cilegon dalam

"Saya sangat berharap, masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga waktu satu bulan ini, yakni 1 (satu) April sampai dengan 30 April 2023 benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," ungkapnya. 

Selain itu, Handi juga menjelaskan, bahwa dari pajak daerah yang dibayarkan ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program dan kegiatan pembangunan yang muaranya tiada lain adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat Bumi Arema. 

Baca Juga: Opsen Pajak Siap Dongkrak PAD Kota Surabaya, Ditaksir Rp 1 Triliun Per Tahun

"Bapenda juga telah menyiapkan Call Center pelayanan di 08113135586. Sedangkan untuk formulir permohonannya juga bisa diunduh di website Bapenda Kota Malang di https;/bapenda.malangkota.go.id," pungkas pria yang saat ini juga menjabat Dewan Pengawas Perumda Tugu Tirta itu. Adv/mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru