Kasus Dugaan Pungli Jual Beli Tanah di Desa Sidomukti Lamongan, Masih Berlanjut

LAMONGAN (Realita) - Kasus dugaan Pungutan Liar (pungli) yang menyeret oknum Pemerintahan Desa Sidomukti, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, inisial E-S, masih bergulir di meja Kepolisian. Kasus yang ditangani unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lamongan itu, dilaporkan, (01/04/2023) terkait adanya dugaan permintaan sejumlah uang dalam proses jual beli tanah yang dilakukan warga setempat, Saleh, dengan salah satu developer di Lamongan. Bahkan nilainya tak tanggung-tanggung hingga mencapai ratusan juta rupiah. 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Sidomukti, Edy Suyanto, masih enggan berkomentar ketika ditanya terkait rencana pemanggilannya ke Polres Lamongan. Dirinya hanya mengatakan alasan jika saat ini masih dalam Bulan Suci Ramadhan. 

Baca Juga: Kades Sentonorejo Akui Ada Pungutan PTSL di Mojokerto Rp 400 Ribu

"Mohon maaf juga. Ini bulan suci Ramadhan, bulan yang sangat dimuliakan Allah SWT, " katanya kepada Realita.co, Minggu (09/04/2023). 

"Maaf beribu maaf. Bukannya saya sok suci. Saya hanya berusaha menjaga kesucian bulan ini agar tidak terkotori. Sekali lagi mohon maaf dan terimakasih," terusnya. 

Sementara Kuasa Hukum Pelapor, Sholahuddin Serba Bagus, mengatakan jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya laporan tersebut kepada pihak kepolisian untuk diberikan tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. 

Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto Tabrak SKB 3 Menteri, Warga Ditariki Rp 400 Ribu

"Masih proses dan belum konfirmasi ulang ke penyidik tentang laporan tersebut. Intinya masih kita berikan seluasanya ke penyidik melakukan penyelidikan," kata pengacara yang akrab dipanggil Bagus itu, kepada awak media. Senin (10/04/2023). 

Di tempat terpisah, Kanit III Polres Lamongan, Ipda. M. Yusuf Efendi, menjelaskan jika sementara kasus tersebut masih dalam proses melengkapi data dan keterangan. Selanjutnya dirinya akan menginformasikan terkait perkembangannya. 

Baca Juga: Pungli PTSL, Kades Sawoo Ponorogo Jadi Tersangka

"Kita masih melengkapi pihak-pihak terkait dan dokumen," pungkas Yusuf Efendi kepada Realita.co.

Seperti diketahui sebelumnya, oknum pemerintahan Desa Sidomukti dilaporkan ke Polres Lamongan terkait dugaaan pungli dalam proses jual beli tanah di desanya dengan nilai mencapai 210 juta rupiah. Laporan tersebut saat ini ditangani unit III Polres Lamongan dengan sejumlah alat bukti, diantaranya pesan WhatsApp yang diduga berisi permintaan uang serta nomor rekening BCA yang diberikan E-S.def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru