KOTABARU (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru mengadakan Rapat Paripurna masa Persidangan III Rapat ke-2, Senin (10/4/2023).
Rapat Paripurna agenda penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) terkait dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Pidato Bupati Kotabaru tentang tiga buah Raperda.
Baca Juga: Rabiansyah Apresiasi Para Pejuang Tanah Kambatang Lima
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, SSos, didampingi Wakil Ketua I Drs Mukhni AF dan Wakil Ketua II Dr Muhammad Arif, serta dihadiri Sekda Kotabaru Drs Said Akhmad Assegaf, MM.
Laporan akhir Pansus dipaparkan anggota Pansus, Suwanti, tentang Raperda Tumbuh Kembang Kerukunan Umat Beragama.
Penyerahan dokumen kepada Ketua DRPD Kabupaten Kotabaru dalam Rapat Paripurna masa Persidangan III Rapat ke-2, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Rekapitulasi Penghitungan Suara di Paris Barantai Diapresiasi Ketua DPRD Kotabaru
Sesuai ketentuan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang RI 1945 menyebutkan bahwa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama dan keyakinan.
Sekretaris Daerah Drs H Said Akhmad Assegaf, MM, menyampaikan sambutan Bupati Kotabaru, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Kotabaru melalui Pansus yang membahas dua buah Raperda sehingga dapat disetujui dan ditandatangani bersama dalam Rapat Paripurna.
Baca Juga: Ketua DPRD Kotabaru Didampingi Wakil Pimpin RDP dengan Perwakilan Guru Honorer
Dua buah Raperda itu tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha di Daerah dan tentang Menumbuh Kembangan Kehidupan Beragama.
Kedua Raperda sudah bisa berjalan karena Raperda tersebut sudah selesai dilakukan penandatangan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kotabaru, pungkasnya.hai
Editor : Redaksi