Ini Pledoi Ariel Dalam Kasus Pemalsuan Akta

SURABAYA (Realita)- Ariel Topan Tubagus, terdakwa dugaan pemalsuan Akta autentik mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara. Dalam pledoinya yang intinya Ariel tidak terbukti membuat surat palsu sebagaiamana dimaksud dalam surat dakwaan alternatif pertama, kedua dan ketiga.

Dalam nota pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukumnya yakni Fahmi Bahmid, membeberkan sejumlah kejanggalan diantaranya petunjuk adanya dugaan rekayasa untuk memaksakan kasus ini untuk diproses, dimana jelas terlihat dengan adanya P-19 sebanyak 5 (lima) kali dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Penyidik, yang mana tidak ada bukti yang memberatkan Terdakwa. 

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

"Akan tetapi dipaksakan naik oleh penyidik dan jaksa, padahal berdasarkan aturan yang diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 099/KMA/SKB/V/2010, Nomor : M.HH-35.UM.03.01 TAHUN 2010, Nomar : KEP-59/A/JA/2010, Nomor : B/14/V/2010 tentang  sinkronisasi ketatalaksanaan sistem pidana dalam,"terang Fahmi saat memcakan nota pledoi.

Selain itu dalam pledoinya juga menerangakan bahwa  Kang Hoke Wijaya terbukti telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan pencucian pidana yang sudah diputus berdasarkan putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan hukuman pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah), yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

"Akta Notaris Kusrini No. 3 tanggal 4 Mei 2015 yang dikatakan “Palsu” oleh Kang Hoke Wijaya secara jelas dipakai oleh Saksi Kang Hoke Wijaya untuk menguntungkan dirinya sendiri dalam perbuatan hukum membuat dan menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kredit di Bank Mandiri pada tanggal 31 Maret 2016 dalam kapasitasnya selaku Komisaris  PT. HOSION SEJATI tanpa sepengetahuan dan persetujan Terdakwa Ariel Topan Subagus selaku Pemegang Saham dan Ahli Waris Alm. Ibu Susiana, dan yang tersebut dicairkan di rekening bank atas nama pribadi Kang Hoke Wijaya dan bukan rekening perusahaan PT. HOSION SEJATI, yang tersebut digunakan uituk kepentingan pribadi dan bukan untuk kepentingan perusahaan,"beber Fahmi.

Diakhir pledoinya, Fahmi memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, agar memutuskan mengabulkan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Ariiel Topan Subagus.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Diketahui, terdakwa Ariel Topan Subagus dipolisikan Kang Hoke Wijaya karena menjalankan PT. Hosion Sejati berdasarkan Akta No 18 tanggal 15 April 2016, Notaris Suyatno SH. MH di Sidoarjo dan Notulen RUPS-LB tanggal 28 Januari 2016 yang tidak pernah diikuti Kang Hoke Wijaya dan tidak pernah ditandatangani dokumen RUPS-LBnya. Terdakwa Ariel Topan Subagus menjalankan PT. Hosion Sejati setelah orang tua kandungnya yang bernama Susiana meninggal dunia pada 25 Juli 2015.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru