JAKARTA - Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati setelah pengajuan banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso membacakan langsung putusan tersebut.
Baca Juga: Sambo Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba
Dalam sidang perkaranya ini, Ferdy Sambo divonis hukuman lebih berat dari tuntutan awal penjara seumur hidup.
Lebih lanjut, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 796/pid b /2022/PN Jaksel yang tertanggal 13 Februari ditolak oleh Singgih.
Maka putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga seiring dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.
Keduanya sama-sama menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
"PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo," sebagaimana dikutip pada Rabu (12 April 2023).
"Setelah pengajuan banding teregister dengan Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI," imbuh Singgih Budi Prakoso.
Baca Juga: Lolos dari Eksekusi Mati, Hukuman Sambo Diperingan MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Diketahui Ferdy Sambo sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Yakni atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis hukuman mati dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.
Eks Kadiv Propam Polri tersebut terbukti melakukan pembunuhan kepada ajudannya.
Pembunuhan keji kepada Joshua Hutabarat atau Brigadir J itu dilakukan di kediamannya.
Baca Juga: Foto Ferdy Sambo Pulang ke Rumah, Bikin Heboh
Oleh sebab itu, Ferdy Sambo dinilai majelis hakim PN Jaksel telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke KUHP.
Serta terlibat dalam perkara perintangan penyidikan dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 16 mengenai Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi.
Juga tentang Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.jt
Editor : Redaksi