Pemkot Madiun Perbolehkan Gereja Gelar Ibadah Natal

MADIUN (Realita)- Pemkot Madiun memberikan izinkan pelaksanaan kegiatan Natal di Gereja. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

 

Baca Juga: Halalbihalal, Wali Kota Madiun Tekankan Sinergitas

"Yang sifatnya keagamaan di Gereja semuanya ketat protokol kesehatan. Jadi tetap kita bolehkan tapi kalau bisa ya digilir," kata Walikota Madiun, Maidi usai memimpin rakor forkopimda menyambut libur Natal dan Tahun Baru di gedung GCIO Diskominfo, Jumat (11/12/2020).

Selama ibadah Natal, TNI dan Polri disiagakan. Termasuk juga melibatkan tim penegak disiplin protokol kesehatan (Pendekar Waras) untuk menjamin pelaksanaan ibadah berjalan dengan aman ditengah pandemi Covid-19. "Upaya ini kita lakukan untuk keselamatan bersama," ujarnya. 

Baca Juga: Ruang Satu Kota Madiun, Madiun City Festival

Di tempat yang sama, Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) Kota Madiun, Pendeta Edi Zakaria menyatakan, untuk menjamin keamanan selama perayaan Natal, masing-masing Gereja membentuk satgas penanganan Covid-19. Jemaat, juga diwajibkan menggunakan masker. Selain itu, jarak tempat duduk antara jemaat satu dengan yang lain juga telah diatur. 

"Pelaksanaan ibadah kami usahakan se-aman mungkin, jadi tetap mematuhi prokes serta dengan kapasitas yang terbatas, 50 persen" ucapnya. 

Baca Juga: Ruang Satu Kota Madiun, Lebaran, di Kota Madiun Saja

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun, Sutoyo menyakini seluruh jemaat di Gereja memahami penerapan prokes. Dengan begitu, ibadah Natal tetap dilakukan di Gereja tanpa ada kekhwatiran muncul klaster baru penyebaran Covid-19. 

"Natal itu tetap harus dilakukan di Gereja. Toh mereka berdo'a juga bukan untuk dirinya sendiri, tapi untuk kota dan negara kita," tuturnya.paw  

Editor : Redaksi

Berita Terbaru