Zona Merah, Pemkot Madiun Kembali Batasi Segala Aktifitas

MADIUN (Realita) - Angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Madiun selama beberapa hari terakhir melonjak drastis.

 Berdasarkan rilis Diskominfo Kota Madiun hingga Senin (28/12/2020) tercatat sudah ada 386 kasus. Pun, Kota Madiun ditetapkan menjadi zona merah atau resiko tinggi pesebaran Covid-19.

Baca Juga: MAKI: Integritas Anti Korupsi Maidi Tidak Perlu Diragukan Lagi

Walikota Madiun, Maidi terpaksa mengambil langkah dengan membatasi segala aktifitas hingga pukul 22.00 WIB. Seperti di pusat perbelanjaan, pedagang kali lima, hingga tempat hiburan malam. Sedangkan di sejumlah fasilitas umum (fasum) yang menjadi ajang berkerumun dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. 

Seperti fasum di Jalan Pahlawan atau Pahlawan Street Center (PSC), Lapangan Gulun, Lapangan Margobawero, Taman Hijau Demangan (THD) dan fasum lainnya. Bahkan lampu penerangan di fasum tersebut juga dimatikan pada pukul 20.00 WIB. Maidi menjelaskan, bagi daerah yang terindikasi sebagai ajang berkerumun dan diketahui tidak menerapkan protokol kesehatan ketat, diambil tindakan tegas dengan penutupan sementara. 

"Hari ini kita merah. Insya allah dengan merah ini ada langkah-langkah yang kita tentukan. Yaitu kota ini ditutup jam 22.00 WIB. Tidak ada toleransi. Kemudian lokasi yang menjadi kerumunan tapi kok nggak memakai masker lengkap dengan faceshield lalu tidak menerapkan protokol kesehatan kita tutup," katanya, Senin (28/12/2020). 

Petugas gabungan juga akan melakukan patroli rutin setiap jamnya berkeliling wilayah Kota Madiun. Jika kedapatan ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker akan dikenakan denda Rp 250 ribu sesuai dengan Peraturan Walikota nomer 56/2020 tentang perubahan atas Perwal nomer 39/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disiase 2019. 

 

Kerahkan Tim BPBD, Semprot Disinfektan

Baca Juga: Ratusan Ojol Gruduk Rumah Bacawali Madiun Maidi, Ada Apa?

Sementara itu, tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Madiun langsung bergerak cepat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh kota, Senin (28/12/2020). 

Cilegon dalam

Kepala BPBD Kota Madiun, Agus Hariono mengatakan, penyemprotan cairan disinfektan bertujuan untuk mensterilkan kota dari virus corona. Disamping itu juga menghilangkan kecemasan di masyarakat. 

"Memang dengan adanya Kota Madiun ditetapkan zona merah, pak Walikota memerintahkan tim penyemprot melakukan penyemprotan di seluruh wilayah Kota Madiun. Jadi biar masyarakat tahu bahwa pemkot sudah ada tindakan untuk memerangi covid-19," katanya. 

Dalam kegiatan penyemprotan itu, pihaknya mengerahkan sembilan armada roda empat termasuk tiga armada pemadam kebakaran. Kemudian dua mobil suplay dan tiga armada roda tiga. Seluruh armada itu disebar di tiga kecamatan untuk melakukan penyemprotan serentak. Sedangkan personel yang disiagakan sebanyak 45 orang. 

Baca Juga: Cawali Madiun Maidi Komitmen Majukan UMKM

Agus menyebut, penyemprotan cairan disinfektan akan dilakukan setiap hari dari sebelumnya dua hari sekali. Tidak hanya lingkungan perkantoran, penyemprotan juga menyasar fasilitas umum. Seperti lapangan, masjid, gereja, tempat ibadah lain dan jalan-jalan protokol. Sebab lokasi itu terindikasi digunakan banyak orang untuk berkumpul. Karena itu langkah antisipasi dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran kasus Covid-19. 

 

"Virus corona itu kan nggak bisa dilihat, nggak ada yang tahu. Makanya untuk mengantisipasi semuanya kami lakukan penyemprotan di fasum karena sebagai tempat berkumpulnya orang-orang," pungkasnya.paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kampanye Pilkada Cilegon Berakhir Besok

CILEGON (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat bahwa besok, Sabtu, 23 November 2024, akan menjadi hari terakhir kampanye …