CIMAHI- Pelaku penganiayaan terhadap seorang pemotor di Jalan Raya Sangkuriang, Kota Cimahi pada Rabu (19/4/2023) akhirnya ditangkap.
Sebelumnya aksi penganiayaan itu viral di media sosial. Dalam unggahan dituliskan keterangan 'kejadian ini dipicu karena si korban menyenggol pengendara lain hingga korban berselisih dan si korban sudah minta maaf sambil menangis tapi si pelaku tetap saja merasa kesal dan langsung menghantam si korban hingga kejang kejang. Kejadian 19 april rabu jam 13.20 di depan bpjs sangkuriang cimahi'.
'langsung kejang anak lagi puasa, di talapung kena trotoar .. udah minta maaf sampe nangis ga cukup ? astagfirullah'
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan pelaku penganiayaan yang videonya viral di media sosial itu akhirnya ditangkap di Kabupaten Cianjur kurang dari 24 jam.
"Terkait kejadian penganiayaan yang viral di media sosial. Berangkat dari situ kami mengidentifikasi pelaku. Tim bergerak ke Cianjur karena pelaku kabur usai menganiaya korban. Kami amankan pelaku 1x24 jam usai penganiayaan terjadi," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (20/4/2023).
Aldi menyebut setelah kejadian pihaknya sempat kesulitan mengidentifikasi korban dan pelaku penganiayaan tersebut. Sampai akhirnya diketahui pelaku bernama Wawa Wahyudi (44), warga Cipageran, Kota Cimahi dan korban merupakan warga Tasikmalaya yang bekerja di Cimahi.
"Pelaku sempat kabur ke Cianjur," kata Aldi Subartono, di Cimahi, Kamis 20 April 2023.
Untuk motif sementara, Aldi mengatakan pelaku mengakui marah karena motornya sempat tersenggol korban. Aldi menambahkan pelaku sementara ini diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan. Kita akan melakukan pendalaman untuk motif dan lain-lain," tambah Aldi.tri
Baca Juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri
Editor : Redaksi