Dianggap Menyesal dan Punya Bayi, Hukuman Pinangki Didiskon, Jadi Tinggal 4 Tahun

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Pinangki terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang.

"Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi" sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU - Subsidiair dan "Pencucian Uang" sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA dan "Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi" sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KETIGA - Subsidiair," demikian putusan PT Jakarta yang dilansir di websitenya, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: 4 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tangerang Peroleh PB, Salah Satunya Pinangki

Duduk sebagai ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," ucap majelis.

Baca Juga: Serasa Baru Kemarin Ditahan, Pinangki Kini Bebas

PT Jakarta menilai hukuman 10 tahun penjara ke Pinangki terlalu berat. Apalagi Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Cilegon dalam

"Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil," ujar majelis.

Baca Juga: Korupsi Proyek Jalan, 4 ASN DPU-PKP Ponorogo dan Dua Kontraktor Ditangkap

Sebagaimana diketahui, Pinangki menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannnya.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru