Kasus Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung, Kemenag Turun Tangan

BANDUNG- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, Jawa Barat, mengimbau masyarakat tetap tenang dan kembali beribadah seperti biasa. Imbauan ini Kemenag sampaikan terkait kasus pelecehan oleh Warga Negara Asing (WNA) Australia terhadap imam Masjid Al Muhajir. Pelecehaan yang dilakukan oleh WNA tersebut dengan cara meludahi.

Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Juanedi mengatakan persoalan tersebut telah ditangani oleh aparat yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Cewek Bule yang Bugil di Pentas Tari Bali, Diduga Ikut Praktik Perdukunan

“Saya anjurkan dan imbau masyarakat tetap tenang dan beribadah kembali, khususnya di Al Muhajir, dan masyarakat Bandung tidak boleh kena isu apa pun karena ini sudah ditangani aparat hukum dan kita percayakan full untuk penyelesaian berikutnya,” kata Tedi di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/5/2023).

Terlebih, lanjut Tedi, korban yang merupakan imam sekaligus pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Muhajir sudah memberikan maaf sebagai muslim.

“Yang paling penting, yang dinodai adalah DKM Al Muhajir seorang muslim dan WNA ini mualaf juga. Jadi, sesama muslim seyogianya bisa saling memaafkan, sehingga tidak terjadi kesalahan berikutnya,” ucap Tedi.

Dia pun mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan pihak berwajib, yakni Polri dan Imigrasi Kemenkumham, dalam menangani kasus tersebut.

“Kalau tidak gerak cepat, ini akan jadi isu yang ke mana-mana, tapi kami bersyukur ini bisa tertangani dan semuanya kami serahkan pada proses hukum yang berjalan,” tuturnya.

Baca Juga: Bule Bugil di Pertunjukan Tari Bali, Alami Depresi karena Kehabisan Uang

Sebelumnya, polisi bekerja sama dengan pihak Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menangkap pelaku pelecehan imam masjid bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, pada Jumat malam (28/4), sekitar pukul 23.00 WIB.

Brenton diamankan karena sebelumnya diketahui meludahi imam Masjid Al Muhajir Muhammad Basri Anwar di Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung Jawa Barat.

Teranyar, Polrestabes Bandung menghentikan proses hukum WNA Australia yang meludahi seorang imam Masjid di Bandung itu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan bahwa penghentian proses hukum di kepolisian ini karena pihak korban telah mencabut laporannya atas pelanggaran Pasal 335 ayat 1 dan pasal 315 KUHP, menyusul tersangka telah mengaku dan meminta maaf usai ditahan empat hari.

Baca Juga: Usai Ludahi Poster Bergambar Megawati, Gadis Belia Ini Minta Maaf

“Karena Pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan; maka dari itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan,” kata Budi di Bandung, Kamis.

Namun demikian, lanjut Budi, karena perbuatan tersangka telah masuk ke dalam ranah mengganggu ketertiban umum, maka pihak kepolisian melimpahkan tersangka pada pihak Imigrasi Bandung.

Imigrasi kini melakukan pendalaman untuk memeriksa apakah pelanggaran ketertiban umum yang diduga dilakukan Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah tersebut masuk pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni mengenai gangguan ketertiban umum. Apabila terbukti bersalah, maka Brenton akan dideportasi dari Indonesia.in

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Surabaya Jadi Tuan Rumah

SURABAYA - Kota Surabaya kembali dipercaya menjadi tuan rumah turnamen sepak bola internasional. Kali ini kompetisi AFF U-19 2024 rencananya bakal digelar di …

Yogi Gamblez Ditangkap Bareng Epy Kusnandar

JAKARTA - Epy Kusnandar tak sendiri ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Sosok itu bernama Yogi Gamblez. "Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main …