Nekat Lelang Aset Kasus Jiwasraya-Asabri, Kejaksaan Diduga Lakukan Abuse of Power

JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggelar lelang aset sitaan kasus Jiwasraya-Asabri hari ini Selasa (15/06)  dikritisi sejumlah pengamat, salaOh satunya dari peneliti Lokataru Foundation, Nurkholis Hidayat yang mengungkap sebuah temuan baru atas aksi dugaan sita serampangan yang dilakukan kejaksaan.

Pasalnya, Korps Adhyaksa hanya merujuk kepada Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang terbebani biaya pemeliharaan aset sitaan. 

Baca Juga: Kejagung Geledah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akibatnya, banyak keberatan yang diajukan ke Pengadilan Tipikor atas upaya paksa yang umumnya didasarkan pada ketidakhati-hatian penyidik dalam memisahkan aset mana saja yang terkait atau tidak terkait kasus yang disidik.

"Keberatan tersebut tidak saja berasal dari para tersangka, tetapi juga pihak ketiga lain (yang beritikad baik) yang terkena dampak penyitaan, seperti yang dialami pemilik rekening efek dan ribuan nasabah dan pemegang polis asuransi PT Asuransi Jiwa Wanaartha," Ungkap Nurkholis di Jakarta, Selasa (15/06). 

Menurutnya, kegagalan kejaksaan dalam melakukan verifikasi atas asset yang disita atau dirampas akan memberikan dampak sistemik para investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi. 

"Di sisi lain, praktik penyitaan dan perampasan asset dalam kasus Jiwasraya yang dipenuhi oleh gugatan dari pihak ketiga juga telah membuka fakta adanya celah hukum berkaitan dengan dampak dan konsistensi putusan, serta hukum acara, yang keseluruhannya memberi jalan pada semakin pentingnya penyelesaian RUU Perampasan Aset," ujarnya.

Fakta persidangan yang selama ini terungkap, justru berkebalikan dengan dakwaan JPU, bahkan berdasarkan keterangan saksi utama yang dihadirkan oleh JPU dalam kasus ini yaitu Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto, mereka memberikan  kesaksian bahwa tidak mengenal, tidak pernah berkomunikasi maupun bertemu dengan antar terdakwa, apalagi membuat kesepakatan untuk tidak memberi sanksi pada produk Management Investasi.

Nurkholis pun memberikan yurisprudensi kasus pasar modal serupa, yakni pada putusan kasasi Karen Agustiawan. 

Baca Juga: Sidang Korupsi Mantan Kepala BPBD, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Disebut Meminta Aliran Dana

Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa kerugian karena penurunan nilai saham (impairment) bukanlah kerugian nyata. 

Cilegon dalam

"MA memandang bahwa sifat dari kerugian ini bersifat temporer, yang dipengaruhi oleh fluktuatifnya nilai saham. Karena itu, kerugian ini dianggap sebagai kerugian yang tidak riil atau (unrealized loss). Jika setiap penurunan saham-saham perusahaan yang dibeli oleh perusahaan BUMN berkonsekuensi pada lahirnya perbuatan pidana, tentu para manager investasi akan berpikir seribu kali untuk bersedia mengelola investasi perusahaan BUMN di pasar modal Indonesia," ujarnya.  

Senada Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai jaksa untuk taat pada UU dalam melakukan penyitaan dan mengembalikan seluruh aset Terdakwa yang melanggar Pasal 39 KUHAP. 

"Jaksa tidak punya pilihan lain selain tunduk sepenuhnya pada UU tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Lelang 889 Kendaraan Operasional untuk Efisiensi Biaya Pemeliharaan

"Konsekuensinya jika lelang tetap dilakukan dan bila putusan ini inkrah, maka jaksa tidak punya pilihan lain selain harus kembalikan seluruh barang dan uang yang disita," tegasnya.

Salah satu Ferrari yang akan dilelang.Salah satu Ferrari yang akan dilelang.

Ia menambahkan, jika penegakan hukumnya serampangan, maka akan menimbulkan maljustice pada para terpidana. 

"Jangan sampai para penegak Hukum melakukan abuse of power dalam kasus Jiwasraya dan Asabri ini," ujarnya lagi. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru