Tolak Pembangunan Tambak Garam, Warga Gersik Putih, Sumenep Dipolisikan Pengusaha

SUMENEP (Realita)- Sebanyak empat orang warga Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur dilaporkan ke Polres setempat. Mereka dilaporkan oleh pengusaha atau investor tambak garam atas dugaan penyanderaan terhadap ponton dan excavator.

Ke empat warga tersebut bernama Junaidi, Jumasra, Harjono, dan Zubaidi. Mereka adalah warga Gersik Putih yang selama ini getol menolak pembangunan tambak garam dengan mereklamasi laut di kawasan pantai desa setempat.

Baca Juga: Tolak Pembangunan Tambak Garam, Warga Gersik Putih Sumenep Duduki Balai Desa

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat warga tersebut dipanggil Polres Sumenep untuk dimintai keterangan Pada Senin besok, (8/5/2023). Mereka dipanggil secara bergiliran oleh penyidik Unit Idik III Satreskrim Polres Sumenep.

”Benar (surat panggilan, red). Masih proses klarifikasi,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas Polres AKP Widiarti, Minggu (7/5/2023).

Sayangnya, Widiarti belum bisa berkomentar banyak mengenai kasus yang ditangani Satreskrim Polres Sumenep itu. Namun menurutnya, permintaan klarifikasi merupakan hal yang biasa dilakukan untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat.

”Reskrim itu perlu klarifikasi dulu, sebelum dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan, red). Pemeriksaan apa masih belum, cuma klarifikasi saja karena ada pengaduaan masyarakat,” jelasnya.

Dari surat panggilan tersebut diketahui bahwa pelapor atasnama H Masudura Yuhedi, warga Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep.

Dia menyampaikan laporan pengaduaannya ke Polres Sumenep secara tertulis tertanggal 16 April 2023 atas dugaan panyanderaan ponton beserta excavator yang disewanya kepada H. Bunasra.

Panasihat Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto membenarkan jika beberapa warga yang sebelumnya gencar menolak rencana pembangunan tambak garam dilaporkan ke Polres Sumenep.

Baca Juga: Terkait Korupsi Garam, 5 Mantan Dirjen Kemendag dan Kemenperin Diperiksa Kejagung

”Benar, ada empat orang sesuai surat yang kami terima dari Polres Sumenep untuk diklarifikasi soal panyanderaan alat berat atau ponton beserta excavator,” katanya.

Cilegon dalam

Dia memastikan semua kliennya akan hadir memenuhi panggilan Satreskrim Polres Sumenep sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum. Warga akan menyampaikan secara detil mengenai kronologis dan alasannya dalam menolak reklamasi untuk pembangunan tambak garam.

”Besok pasti semuanya hadir. Dan kami pastikan pula, apa yang dilakukan warga adalah bagian untuk mempertahankan laut yang dilindungi oleh Undang-Undang agar tidak diotak-atik,” tegas mantan aktivis PMII UIN Sunan Ampel Surabaya ini.

Sebelumnya, warga mengatasnamakan Gema Aksi berunjuk rasa dengan menghentikan paksa kegiatan reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di kawasan Pantai Desa Gersik Putih, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga: Gas Oplosan Marak di Bogor, Para Mafia Kangkangi Undang-Undang Migas

Selain protes terhadap Kepala Desa Muhab  beserta perangkatnya atas kebijakannya menfasilitas pengusaha membangun tambak di lokasi saat itu, warga juga menghentikan paksa penggarapan tambak di tengah laut.

Bahkan, excavator beserta operatornya yang tengah menguruk laut juga dipindah ke lokasi awal di Dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.

Aksi warga itu merupakan kesekian kalinya dilakukan untuk menolak pembangunan tambak garam, namun Pemerintah Desa beserta penggarap ngotot mereklamasi Pantai untuk dibangun tambak seluas 42 Hektar.

Warga menilai Pembangunan tambak dinilai akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem laut. Penghasilan warga sekitar dan nelayan luar yang biasa menangkap ikan dan mencari rajungan di kawasan tersebut juga terancam hilang.haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru