Kuasa Hukum Pastikan Warga Penolak Tambak Garam Tak Sandera Alat Berat

SUMENEP (Realita) - Kuasa hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto menyatakan tidak ada penyanderaan ponton dan excavator dalam aksi warga dalam menolak reklamasi laut untuk dibangun tambak garam di kawasan Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.

Hal itu disampaikan Marlaf usai mendampingi empat warga Desa Gersik Putih memenuhi panggilan Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk dimintai klarifikasi, Senin, (8/5/2023) kemarin.

Baca Juga: Terungkap Fakta Baru, 20 Ha Laut Gersik Putih Terbit SPPT

Menurutnya, yang terjadi saat itu warga hanya meminta operator alat berat untuk dipindah dari lokasi saat melakukan pengerukan pantai. Atas permintaan warga itu, operator meminta warga untuk membantu menyeretnya ke lokasi awal di Tepian Dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.

Baca Juga: Warga Gersik Putih Pasang Maklumat Kiai di Lokasi Reklamasi

“Itupun, dari lokasi penolakan di tengah laut atau pantai masih dalam kendali operator,” jelas Marlaf.

Cilegon dalam

Mantan aktivis PMII ini juga menegaskan aksi warga dalam menolak reklamasi laut bagian dari menyelamatkan dan melindungi laut. Menurut dia, kawasan tersebut tidak boleh diotak-atik untuk kepentingan apapun.

Baca Juga: Tolak Reklamasi Laut Gresik Putih, Kiai NU dan Ribuan Masyarakat Sumenep Istighasah

“Sebab akan merusak ekosistem laut. Laut itu adalah kawasan lindung, tidak boleh dirusak, termasuk direklamasi. Apalagi selama ini kawasan tersebut menjadi ladang kehidupan warga dengan menangkap ikan,” katanya.haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru