Terungkap Fakta Baru, 20 Ha Laut Gersik Putih Terbit SPPT

SUMENEP (Realita) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, memediasi warga penolak reklamasi laut Gersik Putih dengan pemerintah desa setempat, Selasa (30/5/2023).

Mediasi dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP&Naker) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi. Namun, dalam mediasi tersebut menemui jalan buntu, sebab dari kedua belah pihak tidak menemukan titik temu.

Baca Juga: Walhi: Eskpor Pasir Laut Rusak Lingkungan Dalam Jangka Panjang

Tetapi, dalam forum tersebut terungkap fakta baru. Di kawasan laut Gersik Putih yang akan digarap tambak garam, ternyata sebanyak 20 Ha lahan yang belum bersertifikat hak milik (SHM) sudah terbit surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dengan wajib pajak Mohab, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Gersik Putih.

 

”Dari 41 Ha yang akan digarap, 21 Ha sudah dikuasi per orangan dengan dasar SHM (sertifikat hak milik). 20 Ha diluar SHM itu saat ini diusahakan agar dikelola bersama atasnama Kades (Mohab). Sekarang SPPT, belum ber SHM,” ungkap Kepala DPMPTSP&Naker Sumenep, Abd. Rahman Riadi usai pertemuan di Kantor Pemkab Sumenep.

Rahman menjelaskan, menurut penyampaian Kades Mohab di forum, dia mengaku laut yang di SPPT atasnama dirinya, nantinya akan diserahkan ke Desa untuk dikelola bersama demi kesejahteraan masyarakat.

”Karena menurutnya (Kades Mohab), tidak mungkin diatasnamakan warga satu per satu. Makanya diatasnamakan dirinya, nanti akan diserahkan ke masyarakat,” jelas Rahman.

Dalam forum tersebut, kata Rahman, belum ada kesepakatan antara dua belah pihak baik warga yang menolak maupun penggarap dan Pemdes termasuk pemilik SHM. Untuk itu, pihaknya mendorong agar Desa melakukan komunikasi kembali untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai program pembangunan tambak garam.

Baca Juga: Warga Gersik Putih Pasang Maklumat Kiai di Lokasi Reklamasi

”Jadi perlu komunikasi lagi dengan masyarakat supaya kondusif. Apalagi, tadi Kades bersedia untuk menyerahkan lahan yang ber SPPT itu kepada masyarakat,” tambahnya.

Perwakilan Pemerintah Desa Gersik Putih Masdawi mengakui jika 21 Ha dari 41 Ha yang akan digarap dikuasai perorangan atas dasar SHM. Sedangkan, sisanya 20 Ha masih tanah negara.

”Tapi, bukan semuanya SPPT atasnama Kades, hanya 6 Ha,” katanya membantah.

”20 Ha tanah negara termasuk yang SPPT atasnama Kades itu yang akan dibagi dengan pihak penggarap dan masyarakat 10 hektataran dalam bentuk lahan jadi (dibangun tambak),” dalihnya.

Baca Juga: Tolak Reklamasi Laut Gresik Putih, Kiai NU dan Ribuan Masyarakat Sumenep Istighasah

Sementara itu, Kordinator Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Amirul Mukminin mengaku heran dengan terbitnya SPPT atas objek lahan dikawasan laut atasnama Kades Mohab.

”Ini fakta baru yang kami terima. Artinya diluar SHM yang sebelumnya ada 4 atau 6 Ha atasnama Mohab, juga ada lahan lain yang juga diproses untuk di SHM dan sekarang masih SPPT atasnama Mohab,” ungkapnya dengan nada heran.

Pihaknya mempertanyakan proses atau mekanisme penerbitan SPPT atas objek lahan di kawasan laut tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mendatangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk meminta penjelasan mengenai dasar terbitnya SPPT tersebut.

”Kami menduga ada konspirasi banyak pihak tidak hanya BPN dan Desa, tapi juga ada pihak lain termasuk Dinas teknis di Pemkab dalam legalisasi kepemilihan lahan yang awalnya laut menjadi milik perorangan,” katanya, memungkasi.haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru