Tiga Pria Ini Jadikan Gadis Berkebutuhan Khusus Budak Seks

JAKARTA - Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus trio pelaku penculikan gadis berkebutuhan khusus di Kebun Jeruk, Senin(8/5).

Tak hanya menculik, ketiga pelaku masing masing berinisial AB, IN, dan IM rupanya juga memerkosa korban yang masih di bawah umur berinisial RJ (17).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan bahwa para pelaku juga memperkosa korban secara bergiliran usai berkenalan di media sosial.

"Dalam kasus ini 3 pelaku berhasil kami amankan tak lama setelah kejadian penculikan hingga rudapaksa," ujar Andri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi pun menggeber penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tiga lokasi berbeda di kawasan Dadap Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiga pelaku mengaku dengan sengaja menculik korban untuk dijadikan budak kepuasaan seks masing masing pelaku.

"Korban yang berkenalan lewat media sosial oleh salah satu pelaku berinisial AB, awalnya ketemuan, lalu korban dibawa pergi," jelasnya.

Pelaku AB kemudian mengajak korban jalan-jalan dan makan. Korban kemudian diajak ke sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Dadap, Tangerang.

Tiba di rumah kontrakan para pelaku awalnya minum-minuman keras.

Setelah mabuk, korban yang mengidap keterbelakangan mental itu justru menjadi sasaran pemerkosaan para pelaku.

"Para pelaku merudapaksa korban secara bergilir. Sebelum dirudapaksa para pelaku ini minum-minuman keras dulu," ujarnya.

Peristiwa penculikan hingga berujung pemerkosaan tersebut bermula saat korban mengenal pelaku AB melalui media sosial.

Baru sebulan berkenalan, pelaku ketemuan dengan datang ke sekitaran rumah korban yang berlokasi di Kebun Jeruk Jakarta Barat.

Pelaku yang saat itu datang bersama temannya dengan berboncengan sepeda motor langsung membawa kabur korban.

"Jadi motifnya murni para pelaku ini berusaha ingin merudapaksa korban. Awalnya kenalan lewat medsos kemudian ngajak ketemu lalu diajak ke rumah kontrakan," ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada bagian sensitifnya dan juga mengalami trauma. Saat ini korban dalam pendampingan unit P2TP2A.

Sementara, para pelaku dijerat Pasal 328 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.aha

Baca Juga: Komplotan Curanmor dan Pembobolan Rumah Kosong Dibekuk Jatanras Polda Jatim

Editor : Redaksi

Berita Terbaru