- Usai mendapatkan aduan dari anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menelusuri jika dinilai terjadi dugaan korupsi terkait impor emas yang melibatkan delapan perusahaan.
Baca Juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam
"Jika kasus tersebut masuk dalam kategori korupsi, maka pihaknya sudah siap untuk masuk dan menindaklanjuti aduan anggota Komisi III DPR," ungkap Direktur Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Febri Adriansyah di Jakarta, Rabu (16/06).
Febri mengatakan jika saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyelidiki dugaan korupsi impor emas tersebut.
Namun, jika kasus itu masuk kategori kepabeanan, maka PPNS dari Kemenkeu yang akan menanganinya.
Baca Juga: Arteria Dahlan Pasrah jika Memang Kalah
"Jadi, kami masih analisa dulu. Ini masuk kasus korupsi atau kepabeanan. Kalau kepabeanan, itu bukan ranah kami," tuturnya
Diketahui, dugaan korupsi skandal importir emas terkuak saat Kejagung bersama Komisi III DPR RI mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private
Modus operandinya menghilangkan biaya bea masuk hingga 0 persen melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang. Padahal emas tersebut senilai Rp 47,1 triliun
"Melalui Bandara Soekarno-Hatta, karena berpotensi merugikan negara hingga Rp2,9 triliun. Terlebih, bea masuknya 0 persen," kata Arteria.hrd
Editor : Redaksi