Kejagung Siap Telusuri Dugaan Korupsi Skandal Impor Emas Senilai Rp 47,1 Triliun

 

- Usai mendapatkan aduan dari anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menelusuri jika dinilai terjadi dugaan korupsi terkait impor emas yang melibatkan delapan perusahaan.

Baca Juga: Arteria Dahlan, Venna Melinda dan Budi Johan Terancam Gagal ke Senayan

"Jika kasus tersebut masuk dalam kategori korupsi, maka pihaknya sudah siap untuk masuk dan menindaklanjuti aduan anggota Komisi III DPR," ungkap Direktur Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Febri Adriansyah di Jakarta, Rabu (16/06). 

Febri mengatakan jika saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyelidiki dugaan korupsi impor emas tersebut. 

Namun, jika kasus itu masuk kategori kepabeanan, maka PPNS dari Kemenkeu yang akan menanganinya.

Baca Juga: Kejagung Didorong Ungkap Kasus Pencucian Emas Budi Said

"Jadi, kami masih analisa dulu. Ini masuk kasus korupsi atau kepabeanan. Kalau kepabeanan, itu bukan ranah kami," tuturnya

Diketahui, dugaan korupsi skandal importir emas terkuak saat Kejagung bersama Komisi III DPR RI mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Rp 1,3 Triliun, 6 Orang Jadi Tersangka

Modus operandinya menghilangkan biaya bea masuk hingga 0 persen melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang. Padahal emas tersebut senilai Rp 47,1 triliun 

"Melalui Bandara Soekarno-Hatta, karena berpotensi merugikan negara hingga Rp2,9 triliun. Terlebih, bea masuknya 0 persen," kata Arteria.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru