Galian C di Kecamatan Kemiri dan Rajeg Kembali Beraktivitas, LAI: APH Harus Tegas

KAB.TANGERANG (Realita)- Aktivitas penambang tanah atau Galian C di Kecamatan Kemiri dan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang diduga kuat illegal, sempat diberhentikan oleh aparat Pemkab Kabupaten terkait, karena disinyalir belum mengantongi izin lengkap. Namun hasil pantauan di lokasi, dua galian C ini kini kembali beraktifitas.

Sepeti dilansir beberapa waktu lalu, Plt Kepala Bidang (Kabid) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Budi Kurniawan mengatakan, secara tata ruang di Kabupaten Tangerang, kegiatan penambangan itu tidak diperbolehkan. Dan itu sudah diatur Perda.

Baca Juga: Truk Tambang Rusak Jalan Poros, Warga Sambit Ponorogo Unjuk Rasa

Saat dikonfirmasi, Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Agustinus P.G, SH mengatakan, kegiatan penambangan harus memiliki izin, sesuai luasan yang ditentukan. Tak hanya itu, selain adanya pendapatan negara, dampak lingkungan termaksud kompensasi terhadap masyarakat sekitar juga sudah ada aturannya.

Baca Juga: Penutupan Galian C di Kecamatan Rajeg dan Kemiri, Kabupaten Tangerang, cuma Prank

"Dalam melakukan pengawasan terhadap adanya dugaan galian C illegal, merupakan tugas kita bersama. Aparat pemerintah setempat memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan memberhentikan aktifitas yang diduga melanggar aturan. APH (aparat penegak hukum) harus tegas, tindak para pelakunya, jalankan pidananya agar ada efek jera," tegasnya, Kamis (18/05/2023). 

Rusnandar, PNS Pol PP kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan saat di konfirmasi.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Aktivitas Galian Tanah di Kecamatan Rajeg dan Kemiri

"Lebih lanjut silahkan datang ke kantor," tegasnya melalui pesan WhatsApp.fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru