Besaran Nilai Pajak Tambang Material Galian C, Dinilai Memberatkan Pengusaha

NGANJUK (Realita)- Pengusaha Tambang sekaligus pemilik dump truk di Kediri Siswoyo, ketika dihubungi wartawan, mengatakan bahwa di tengah kondisi seperti ini, besaran nilai royalti tambang Galian C di Pemkab Nganjuk (BAPENDA) terasa berat bagi pengusaha. Semestinya nilai pajak bukan tetap persentase, melainkan mengikuti harga satuan di pasaran setempat.

“Bisa melalui robekan dengan harga material di pasaran, pajak material tambang galian C di Kabupaten Kediri dengan Pemkab Nganjuk sangat jauh berbeda, lebih rendah pajak di Kediri,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Penutupan Galian C di Kecamatan Rajeg dan Kemiri, Kabupaten Tangerang, cuma Prank

Menurutnya, jika dipaksakan akan merugikan juga Pemkab Nganjuk mengingat tambang akan meminimalkan dengan stripping rasio yang rendah dan Pemkab Nganjuk rugi di sisi konservasi cadangan. “Jadi, memang perlu ada perubahan nilai royalti (pajak) harga satuan material tambang di Pemkab Nganjuk.”menambahkan.

Sementara itu, Ketua LSM Lingkungan Hidup Amphibi di Nganjuk, Herman ketika bersama wartawan, menilai tarif pajak terutama untuk para pemegang izin Galian C, dilihat dari perbedaan harga satuan Pemkab Nganjuk dan Pemkab Kediri 7 kali lipat, harga satuan urug. Ini membuat pemilik tambang dinilaintidak kompetitif dalam persaingan membangun daerah.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Aktivitas Galian Tanah di Kecamatan Rajeg dan Kemiri

Pemilik Tambang Nganjuk, meski dalam kondisi yang sulit dari tarif harga satuan yang tidak kompetitif, tetap berkeinginan untuk berkontribusi mendukung penerimaan untuk pembangunan di Nganjuk.

“Intinya dari harga satuan material yang digunakan Pemkab Nganjuk, 7 kali lipat harga satuan materialnya itu tidak kompetitif sebenarnya,” tutur Herman, Ketua LSM Lingkungan Hidup, ketika bersama wartawan.

Baca Juga: Aktivitas Lintas Galin C Kecamatan Kemiri Dikeluhkan Para pedagang Sekitar

Penghitungan royalti untuk pemegang izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan jumlah tonase dikali dengan harga jual dikali tarif dalam PP No. 81/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Adapun, besaran tarif harga satuan yang diatur dalam PP itu untuk tambang bawah tanah (underground) dengan tingkat kalori kurang dari 4.700 kilokalori (kkal) per kg dikenakan sebesar 2 persen dari harga jual. Lalu dengan tingkat kalori dari 4.700 kkal per kg hingga 5.700 kkal per kg dikenakan sebesar 4 persen dari harga jual. Selanjutnya, untuk tingkat kalori lebih dari 5.700 kkal per kg dikenakan sebesar 6 persen dari harga jual.Isk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru