Penambangan Galian C di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri Diduga Ilegal

KEDIRI (Realita) - Penambangan Galian C di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Hasil pantauan wartawan bersama masyarakat, Selasa (11/2/2025), beberapa alat berat berupa excavator dan puluhan dump truck beraktifitas melakukan penambangan serta pengangkutan Galian C Tanah Urug.

Aktifitas Galian C ini dapat sorotan tajam dari masyarakat Manyaran dan sekitarnya. Karena saat ini marak aktifitas tambang Galian C yang diduga illegal di Kecamatan Banyakan.

Usut punya usut,  penambangan yang disorot warga ini dilakukan PT Lancarjaya Mandiri Abadi (LMA), yang diduga telah menyalahgunakan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dengan komoditas tanah urug.

Pasalnya, SIPB yang dimiliki PT LMA, yang diterbitkan oleh Pemprov Jawa Timur pada tanggal 14 September 2023 masa berlaku 3 Tahun dengan Nomor izin: 12800003304530005 itu, hanya diperuntukan khusus untuk kegiatan proyek pemerintah. 

Namun belakangan, tambang tersebut ditengarai telah melakukan penambangan dan menjual hasil penambangan Galian C dengan komoditas tanah urug atau tanah liat. Bukan sirtu atau andesit.

Hasil tambang dalam jumlah besar ini digunakan untuk  pembangunan jalan TOL Kediri - Tulungagung yang notabene merupakan  Proyek Strategis Nasional (PSN). Padahal  PT LMA diduga tidak memiliki izin penambangan.

Apalagi, menurut laporan masyarakat setempat, aktifitas PT LMA ini diduga  tidak sesuai dengan Koordinat yang terlampir di dalam SIPB (di luar koordinat). Untuk itu, masyarakat minta pihak terkait untuk  mengecek SIPB PT LMA.

“Kami minta pihak terkait termasuk pihak APH (Aparat Penegak Hukum) segera melakukan tindakan serta melakukan kaji ulang terhadap perizinan SIPB PT LMA,” pinta salah satu warga Manyaran pada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Saat ditemui wartawan, Kepala dusun, Sarjono mengatakan, kalau tambang yang berada di Dusun Kasihan izinnya ada.

Namun saat ditunggu lama, Kasun Kasihan belum menunjukkan izin tersebut hingga wartawan beranjak dari rumah Kasun.

Namun penelusuran di Dusun Manyaran, setelah bertemu Kasun Kasihan, ada kejanggalan, yakni tambang tersebut tidak memasang papan proyek.

Dan saat investigasi ke dalam tambang, wartawan ditemui seseorang bernama Hery yang mengaku karyawan tambang.

"Izin tambang ada, nanti saya kirim lewat WhatsApp, "kata Hery singkat pada wartawan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak tambang terkait status legalitas tambang tersebut.

Menurut Pakar Hukum dan Tata Ruang, Teguh Ariyanto SH, MH, Pelaku usaha yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tidak hanya pelaku usaha tambang ilegal yang bisa dikenakan sanksi, tetapi juga pihak yang membeli hasil tambang tanpa izin dapat dijerat Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.isk

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Tergelincir, Mobil Tabrak Tembok Tol

BUTTERWORTH (Realita)- Seorang pria Pakistan tewas dan rekan senegaranya mengalami luka serius setelah mobil mereka tergelincir dan menabrak tembok di Gerbang …