Pasutri Penipu Penjualan Tiket Coldplay Dibekuk

JAKARTA- Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay modus jasa titip (jastip).

Pelaku penipuan jastip tiket konser Coldplay yang berhasil dibekuk Minggu 21 Mei 2023 merupakan pasangan suami istri yakni ABF (22) dan W (24).

Baca Juga: Bikin Heboh lagi, Aldi Taher Gelar Konser Forplay

Akibat aksi penipuan pasutri modus jastip tiket konser Coldplay, sejumlah warga mengalami kerugian puluhan juta.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan telah mengamankan dua orang diduga melakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

"Kami telah mengamankan dua orang, yang mana mereka adalah melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait dengan penjualan tiket Coldplay," ungkap Auliansyah Lubis, 22 Mei 2023.

Baca Juga: Siber Ditreskrimsus PMJ Lipat 4 Penipu Penjualan Tiket Coldplay Asal Sindrap

Pasutri tersebut ditangkap di Kota Yogyakarta setelah Polda Metro mendapatkan laporan dari warga yang merasa tertipu pembelian tiket konser Coldplay.

Setelah berhasil diciduk di Yogyakarta, pasutri dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat UU ITE karena kejahatannya dilakukan melalui sarana digital akun Twitter.

Baca Juga: Nyambi Jadi Calo Tiket, Menparekraf Minta Puteri Indonesia Intelegensia Dihukum

Keduanya disangkakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu juga dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman 6-20 tahun.kl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru