MEDAN - Di pekan ini, dilakukan sidang tuntutan terhadap dua orang oknum anggota TNI yang ditangkap karena membawa 75 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi. Kedua oknum anggota TNI itu adalah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.
Dalam sidang itu, keduanya dituntut hukuman mati. Oditur Mayor Chk R Panjaitan mengatakan perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Baca Juga: TNI-Polri Dibantu Masyarakat Bersihkan Tanah Longsor yang Menimpa Rumah Warga
"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata Mayor Chk R Panjaitan membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5/2023).
Mayor Panjaitan menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa. Perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian dinilai Oditur telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.
"Merusak nama institusi TNI dan merusak generasi muda," sebutnya.
Baca Juga: Lettu Czi Deni Adi Nugroho Kenalkan Prajurit Staff Penerangan yang Pernah Bertugas di Kongo
Sertu Yalpin yang hadir dalam sidang menggunakan kursi roda terlihat langsung menangis ketika mendengar tuntutan itu. Suara tangisnya sesekali terdengar saat oditur membacakan tuntutannya.
Hakim ketua Kolonel Asril Siagian, hakim anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan. Penasihat hukum keduanya, Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan pada pekan depan.
"Siap Yang Mulia, kami penasihat hukum akan mengajukan pembelaan," kata Serka Ahmad Zaini.
Baca Juga: Press Gathering Pererat Divisi Infanteri 2 Kostrad dengan Insan Media Massa Malang Raya
Tuntutan hukuman mati yang diberikan oleh oditurat militer serupa dengan tuntutan jaksa Andalan Zalukhu dan Tomy Eko yang sebelumnya menuntut rekan mereka Yogi dan Syahril dengan pidana mati di PN Medan.
Editor : Redaksi