Pasang Plakat, Warga Gresik Putih Ancam Pidanakan Perusak Laut

SUMENEP (Realita) - Warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur memasang plakat berisi peringatan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pengrusakan laut di kawasan Pantai Desa setempat.

Aksi tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap pantai supaya tidak dieksploitasi dengan direklamasi untuk dibangun tambak garam yang selama ini diinisiasi penggarap atas fasilitasi Pemerintah Desa.

Baca Juga: Walhi: Eskpor Pasir Laut Rusak Lingkungan Dalam Jangka Panjang

Aksi pemasangan plakat itu dilakukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemantauan terhadap kawasan laut yang ber-sertipikat hak milik (SHM). Penasihat Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto juga turun membersamai warga memasang plakat.

Dalam plakat sepanjang 2 meter dengan dasar kuning itu tertulis, Pantai Ini Kawasan Lindung sesuai ketentuan perda 12/2013 tentang RTRW Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2023 jo PP.13/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Lalu, di bagian bawah juga ditulis Barang siapa yang merusak kawasan lindung, diancam pidana 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar rupiah.

”Ini (pemasangan plakat) juga sebagai bentuk pemberitahuan dan peringatan, kenapa warga menolak. Yaitu kawasan lindung karena faktanya adalah kawasan Pantai atau laut,” kata Ketua Gema Aksi Amirul Mukminin.

Ia menegaskan, warga akan tetap kokoh berjuang supaya kawasan laut yang dilindungi itu tidak direklamasi dan dibangun tambak. Selain merusak ekosistem laut dan akan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar, alih fungsi laut untuk dibangun tambak itu akan menghabisi sumber perekonomian warga.

Baca Juga: Terungkap Fakta Baru, 20 Ha Laut Gersik Putih Terbit SPPT

”Makanya aneh juga, laut sebagai kawasan lindung justru dikuasai per orangan dengan dasar SHM,” ucapnya.

Marlaf menambahkan, selama ini sudah dua kali ada upaya pengrusakan laut sebagai kawasan lindung oleh penggarap dengan mendatangkan alat berat berupa ponton dan excavator. Bahkan, sejumlah pekerja didatangkan bersama material dan melakukan pemancungan ditengah laut.

”Tapi, dua kali juga warga berupaya untuk menghentikannya karena nanti konsekuensinya jelas, pantai atau laut akan rusak beserta ekosistimnya,” ucapnya.

Baca Juga: Warga Gersik Putih Pasang Maklumat Kiai di Lokasi Reklamasi

Saat ini, pihaknya tengah mematangkan untuk melaporkan sejumlah pihak yang terlibat ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana pengrusakan kawasan lindung tersebut.

”Sudah ada kesepahaman dengan semua warga yang menolak, untuk membuat laporan ke Polisi soal ini,” tandas dia.haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru