Terdakwa Pembunuhan Gadis di Gudang Peluru Gedung Cowek Dituntut 9 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Dua remaja kasus pembunuhan di gudang peluru Kedung Cowek Surabaya dituntut 9 tahun penjara. Orang tua korban minta terdakwa dihukum mati.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengatakan. Terdakwa Y berusia 16 tahun  terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan persetubuhan terhadap anak. Dan dituntut 9 tahun penjara.

Baca Juga: Suami Bekerja, Istri Ditemukan Meninggal, Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Adapun pertimbangan yang memberatkan karena terdakwa Y merupakan eksekutor yang menyebabkan N (14 tahun) meninggal dunia. Hal yang meringankan terdakwa masih dibawah umur.

Sementara, untuk terdakwa R juga terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana. Namun remaja berusia 14 tahun itu dituntut 4 tahun penjara, dikarenakan hanya terlibat sebagai penyertaan pembunuhan.

"Sesuai dengan pasal 340 Jo 56 KUHP terdakwa R dituntut 4 pidana penjara," kata Jaksa Hajita usai sidang di ruang sidang Anak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/5/2023).

Atas tuntutan tersebut, Marlayem orang tua korban dari N mengaku kurang puas dikarenakan tuntutan jaksa terlalu ringan.

Baca Juga: Rochamd Bagus Apriyatna Pembunuh Mahasiswi UBAYA Divonis 20 Tahun Penjara

"Saya minta Y dihukum mati. Dia eksekutornya,"kata Marlayem.

Seperti diberitakan sebelumnya, jenazah N ditemukan seorang warga yang sedang berwisata di Benteng Kedung Cowek pada Minggu (7/5/2023) pukul 16.00 WIB.

N sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 16 April 2023 lalu. Sebelum hilang dan akhirnya ditemukan meninggal, korban terakhir memberi kabar pada sore hari sedang berada di rumah salah satu temannya, namun setelahnya tidak bisa dihubungi.

Baca Juga: Menolak Diajak Bersetubuh, Wanita di Cilegon Dibunuh Kakak Ipar

Sementara itu, Setiawan Adi, kakak korban N menyebut kalau adiknya bertemu dengan dua pria sebelum hilang. Dua pria itu adalah Y dan R.  Setiawan menuturkan kalau adiknya dan dua orang itu sempat diketahui berada di Gedung Peluru Kedung Cowek.

Setiawan mengetahui hal itu setelah keluarganya mendatangi rumah Y selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal 17-19 April 2023. Selama didatangi keluarga, Y mengaku tidak mengetahui keberadaan N dan tidak pernah bermain bersama.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto 76c, dan atau Pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau Pasal 82 avat (1) juncto 76e UU RI Nomor 35 fahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru