Belum Menikah, Pria 55 Tahun Cabuli 4 Siswi SD

KENDARI- Seorang kakek berinisial LFT (55) diduga mencabuli 4 anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Empat bocah SD tersebut masih berusia 10 hingga 11 tahun, yakni WOA (11), ZMT (11), ANA (10), dan WON (11).

Baca Juga: Pura-Pura Mau Antar Pulang, Pria Ini Cabuli Siswi SMP

Kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, LFT telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi meminta keterangan para korban dan menginterogasi terduga pelaku.

Dari hasil interogasi, LFT mengakui bahwa dirinya telah mecabuli 4 anak di bawah umur yang merupakan tetangganya, di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Sementara itu, pengakuan seorang korban bahkan mengungkap fakta, bahwa telah dicabuli pelaku lebih dari sekali.

"Salah satu korban bahkan sudah mendapatkan pelecehan lebih dari sekali oleh tersangka," ujar Fitrayadi, Rabu (31/05/2023)

Kasus ini terungkap ketika seorang ibu korban melaporkan, bahwa anaknya berinisial WOA telah menjadi korban pencabulan.

WOA diduga dicabuli oleh LFT.

Modus pelaku awalnya menghampiri korban saat jajan di warung

Dari laporan ini, polisi lantas melakukan penyelidikan hingga menginterogasi terduga pelaku.

Saat interogasi, LFT mengakui bahwa dirinya telah mencabuli 4 anak di bawah umur.

Khusus WOA, dicabuli terduga pelaku pada Jumat (05/05/2023), sekitar pukul 19.30 Wita.

Sedangkan tiga orang lainnya, dicabuli beberapa bulan yang lalu.

"Korban WON, ZMT dan ANA kejadiannya beberapa bulan yang lalu," ujar Fitrayadi, Rabu (31/05/2023).

Fitrayadi juga membeberkan modus pelaku ketika mencabuli korban.

Dijelaskan bahwa korban datang ke warung untuk belanja makanan ringan.

Lalu LFT menghampiri dan jongkok di depan korban.

Dia bertanya sesuatu sambil memeluk korban.

Kemudian mencabuli Korban di kios tetangganya.

Kini, LFT telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang atau UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun kurungan.

Pelaku merupakan sosok yang cukup dituakan di lingkungan tempat kejadian perkara (TKP).

Rais menambahkan, antara korban dan terduga pelaku merupakan tetangga.

"Tetanggan, ini antara korban dan pelaku ini," ujarnya pada Rabu (31/05/2023).

Kasus pencabulan murid SD ini terungkap ketika seorang ibu korban melaporkan, bahwa anaknya berinisial WOA telah menjadi korban pencabulan.

Baca Juga: Cabuli Anak Sesama Jenis, Kepala Dusun di Lamongan Dijebloskan Penjara

WOA diduga dicabuli oleh LFT.

Mendapatkan laporan tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia bersama Polresta Kendari melakukan penyelidikan.

Lalu, melakukan penangkapan terduga pelaku untuk diinterogasi.

Dari hasil interogasi, penyidik mengetahui bahwa LFT diduga telah mencabuli 4 anak di bawah umur.

Diketahui, ketiga korban lainnya yakni ZMT, ANA, dan WON.

Rais menjelaskan, awalnya korban enggan terbuka

Akan tetapi, polwan turun tangan memberikan pendampingan psikologis.

"Terus kami dari PPA turun. Ada beberapa polwan yang turun dan mereka mulai terbuka, yang awalnya hanya dicium kemudian juga mengatakan terduga pelaku sempat memasukan tangannya dan meraba raba korban," ujarnya.

Dari pengakuan korban terungkaplah kronologis peristiwa.

Korban WOA mengaku bahwa pertama kali dicabuli pada Jumat (05/05/2023), sekitar pukul 19.30 Wita.

Korban dicabuli ketika akan membeli teh gelas di sekitar rumahnya di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Dijelaskan, awalnya WOA meminta uang kepada ibunya untuk membeli teh gelas di warung.

Setelah belanja di warung, korban akan pulang ke rumahnya.

Baca Juga: Cabuli Bocah Usia 5 Tahun, Buruh Tani Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Menuju rumahnya, tiba-tiba korban oleh LFT.

Terduga pelaku tersebut langsung memeluk serta mencium korban

Bukan itu saja, LFT juga meraba bagian dada WOA.

Setelah itu, korban pulang ke rumahnya sambil menangis.

Dia langsung mengadukan peristiwa tersebut kepada ibunya.

Ibu korban lantas melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Poasia.

Berdasarkan laporan itu terduga pelaku ditangkap untuk interogasi.

Saat interogasi, LFT mengakui telah mencabuli 4 anak di bawah umur.

Bahkan, satu korban mendapatkan pelecehan lebih dari sekali.

Meskipun demikian, Rais mengatakan, belum mengetahui motif LFT.

"Untuk profilnya, pelaku ini masih lajang sampai umur segitu, belum menikah," katanya.

"Tapi saya tidak tau untuk motifnya, coba konfirmasi ke Polsek Poasia soal itu. Karna mereka yang periksa tersangka," imbuhnya.tri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru