Amien Rais: Ketua MK Takut pada Kakak Iparnya, Kakanda Joko

JAKARTA- Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais menyoroti putusan Mahkamah Konsituti (MK) yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Dia pun mengungkit hubungan Ketua MK Anwar Usman dengan Jokowi.

“MK yang diketuai adik iparnya, Anwar Usman, memutuskan menambah satu tahun lagi buat Firli Bahuri cs sebagai Pimpinan KPK,” kata Amien, Jum’at (2/6).

Baca Juga: Putusan MK 90 tak Cacat Hukum, Aliansi Mahasiswa Minta Nama Baik Anwar Usman Dipulihkan

“Jadi Anwar Usman yang sering mengatakan tidak pernah takut kepada siapapun kecuali Allah SWT ternyata juga takutnya pada kakak iparnya, Kakanda Joko,” sambung Amien.

Terpisah, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas turut kecewa dengan putusan MK itu. Putusan itu langsung berlaku untuk pimpinan KPK saat ini, sehingga Firli Bahuri cs pun diperpanjang masa jabatannya yang seharusnya saat ini sudah memasuki tahun keempat.

Baca Juga: Anwar Usman Dipecat dari Jabatan Ketua MK

Menurut Busyro, putusan itu makin menunjukkan sebagian unsur di MK telah mengalami degradasi moral saat ini. Hal itu juga berdampak secara institusional. “Sayangnya sekali MK itu semakin mengalami degradasi moral sebagian, tapi juga berdampak pada degradasi moral secara institusional,” kata Busyro di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/6) kemarin.

Cilegon dalam

Busyro mengatakan, MK juga sudah menunjukkan tanda tak lagi independen. Salah satu indikasinya, yakni kembali terpilihnya Anwar Usman sebagai ketua MK, padahal dia adalah adik Ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Anwar Usman cuma Kena Sanksi Teguran dari MKMK

“Ketua MK menjadi adik ipar Pak Jokowi, itu urusan pribadi. Tapi karena dia sebagai Ketua MK, Hakim MK sekaligus, mestinya mundur,” ucapnya.

Menurut Busyro, tak mundurnya Anwar dari posisinya di MK lalu disusul putusan terkait masa jabatan pimpinan KPK itu makin memperkuat dugaan bahwa lembaga tinggi negara itu tak lagi independen. “Dengan tidak mundurnya (Anwar Usman), dan dengan MK putusan-putusannya seperti sekarang ini, itu tidak bisa independen lagi MK itu,” tandasnya.mr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru