Dilaporkan Bareskrim, Ini Reaksi Denny Indrayana

JAKARTA- Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana angkat suara setelah dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konsitusi (MK).

Kuasa hukum Denny, Muhammad Raziv Barokah, khawatir laporan tersebut justru mengalihkan fokus publik terhadap putusan MK terkait sistem pemilu.

Baca Juga: Digosipkan Denny Indrayana Bakal Jadi Tersangka, Anies Baswedan Santai

Dia pun berharap publik terus mengawasi keputusan MK soal sistem pemilu.

"Kami tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat," ucap Raziv dalam keterangan tertulis, Jumat (2/6).

Raziv mengaku telah mendapat kuasa untuk mewakili Denny Indrayana, jika kritik kliennya justru direspons dengan tindakan represif sejumlah oknum. Namun dia meminta aparat penegak hukum mengedepankan prinsip keadilan dan profesional

Menurut Raziv, pernyataan Denny sejak awal soal dugaan MK bakal mengubah sistem pemilu bagian dari kebebasan berpendapat. Pernyataan itu kata dia juga banyak mendapat dukungan publik.

"Oleh karenanya, negara didorong untuk menyikapi kontrol publik tersebut dengan bijak, bukan dengan upaya kriminalisasi," ucap Raziv.

Baca Juga: Dilaporkan MK ke Organisasi Advokat Australia, Denny Indrayana: Pilihan Menarik

Pelaporan terhadap Denny tertuang dalam dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan dilaporkan pada Rabu (31/5).

Denny dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.

Laporan itu buntut pengakuan Denny soal informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Dissenting Opinion, MK Tolak Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup

Denny menyebut, MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5) lalu.

Denny menyatakan bahwa informasi ini ia dapatkan dari sumber yang kredibel, dan bukan dari bocoran rahasia/dokumen negara.nn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kantor Nasdem Disita KPK

SUMUT– Kantor DPC Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, akhirnya disita Komisi …