JAKARTA - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"(Sidang dimulai) jam 11.00 WIB," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Mario Dandy dan Dua Saudaranya Diduga Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun
Djuyamto mengatakan tidak ada pengamanan khusus dalam sidang ini. Sidang juga digelar secara terbuka untuk umum.
"Tidak ada pengamanan khusus. Sidang terbuka untuk umum," jelasnya.
Baca Juga: Selain Penjara 12 Tahun, Mario Dandy juga Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 120 Miliar
Sebelumnya, PN Jaksel mengatakan sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar tertutup saat AG (15) menjadi saksi. Sidang tertutup karena AG berstatus anak.
"Namun perlu dijelaskan berdasarkan surat dakwaan yang masuk di sana tentu akan didengar keterangan saksi yang masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum. Karena ada keterangan saksi anak sesuai dengan ketentuan hukum acara," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Senin (5/6).
Baca Juga: Soal Rubicon, Mario Dandy Bantah Itu Miliknya
"Kedua, ada konten kesusilaan di dalam surat dakwaan tersebut makanya nanti walaupun prinsipnya terbuka, namun karena di dalam ada anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka majelis hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," imbuhnya.ik
Editor : Redaksi