LAMONGAN (Realita) - Sungguh kurang beruntung nasib Muhammad Najib (46), warga Dusun Kedondong, Desa/ Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan ini. Pasalnya, selain khawatir dengan kondisi anaknya di dalam penjara, dirinya juga mengaku tertipu oleh oknum yang mengaku pengacara hibgga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Muhammad Najib menjelaskan kejadian tersebut berawal dari keinginannya menempuh jalur kekeluargaan, agar putranya bernama Andrian Fatchur Robanni (20), dibebaskan dari penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap seorang wanita bernama Sinta Nuraini (19), warga Desa/ Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, (19/04/2023) lalu. Namun niatan itu justru dimanfaatkan oleh beberapa oknum dengan meminta sejumlah uang.
Baca Juga: Gagal Rampok Ibu dan Anak, Begal Dihajar Massa
"Awalnya lewat sepupu saya yang meminta agar saya menemui Kusno. Katanya pihak korban sudah memasrahkan ke dia, " ungkap Najib kepada Realita.co, Senin (05/06/2023).
"Saya gak kenal Kusno. Tapi dia ngakunya pengacara. Intinya jika ingin damai harus pasrah ke dia. Karena saya pernah datang ke keluarga korban, tapi gak diterima," lanjutnya.
Lebih lanjut, Najib mengatakan jika permintaan maaf dianggap belum cukup dan harus ada pengganti sebagai biaya pengobatan korban. "Pertama saya tawar sepuluh juta, tapi tidak respon. Selanjutnya saya tawar lagi dua puluh juta, tetap saja tidak respon. Sampai Kusno dan seorang temannya meminta agar dua puluh juta itu dikalikan tiga kali lipat. Tapi saya menolak karena memang tidak punya uang, " bebernya.
Selang beberapa hari kemudian, Najib menuruti dengan menjanjikan uang sebesar 45 juta rupiah dan diberikan di hadapan sejumlah saksi. Namun keinginan Najib masih sebatas harapan, lantaran hingga waktu yang cukup lama, Ardian masih saja di tahanan.
Baca Juga: Siapa Sangka Wanita Cantik Ini Begal Sadis di Surabaya, Tusuk Leher Driver Taksi Online
"Waktu nyerahkan ada sepupu saya dan temannya, serta temannya Kusno bernama Sugeng. Dan setelah saya tunggu sampai setengah bulan, tapi tidak ada perkembangan. Lalu Kusno mengatakan lewat sepupu saya, katanya ada kasus baru. Bahkan teman sepupu saya juga mengatakan kepada saya kalau kasus baru itu bisa ditutup, asalkan harus menyiapkan uang sebesar lima puluh juta rupiah. Terus saya nyari uang kemana lagi!," keluhnya.
Sementara itu, Imam Zuzali yang baru ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Ardian, mengatakan jika uang tersebut sudah pernah ditanyakan kepada Kusno dan mengaku sudah diserahkan kepada pihak korban. Namun berdasarkan informasi, korban hanya menerima uang sebesar 19 juta rupiah.
"Kusno pernah ditemui sama teman-teman GMBI dan pengakuannya kalau uang itu sudah diberikan semua kepada korban. Tapi selang waktu sepuluh menit, saya tanya kepada penyidik, katanya korban hanya di kasih uang sebesar sembilan belas juta rupiah oleh Kusno, " ungkap Imam.
Baca Juga: 3 Kawanan Begal Bersajam dan Bersenpi Dihajar Massa, 1 Sukses Melarikan Diri
Terkait persoalan tersebut, Imam menegaskan akan melaporkan ke Polres Lamongan apabila dalam waktu dekat tidak ada etikat baik untuk mengembalikan. "Kami akan tempuh jalur hukum, " tegas Imam.
Berdasarkan informasi, Kusno merupakan salah satu anggota Lembakum (Lembaga Hukum). Namun untuk memastikannya, realita.co menghubungi Sekretaris Jenderal Lembakum, Ali Mahfud, dan membenarkan jika Kusno adalah anggotanya. Namun dirinya menegaskan jika anggotanya tersebut bukanlah seorang pengacara.
"Iya benar, tapi dia Kusno bukan pengacara. Dan terkait ini sudah sering kami minta kepada yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan masalahnya itu. Namun pada prinsipnya dalam lembaga kami kalau ada anggota melanggar dan tidak bisa diperingatkan, kita lepas, " tegas Ali.Def
Editor : Redaksi