Sejumlah Massa Aksi Pendemo di Depan PN Jaktim, Minta Haris-Fatia Dibebaskan

JAKARTA (Realita)- Sejumlah massa memadati area di luar gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Para massa aksi melakukan demonstrasi dan sejumlah orasi saat mengawal proses sidang kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Haris-Fatia kepada Luhut Binsar Pandjaitan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, Kamis (8/6/2023).

Dari pantauan Realita.co pada pukul 11.50 WIB, terlihat adanya aksi dorong-dorongan oleh sejumlah massa aksi yang sempat terjadi di depan gerbang Gedung PN Jaktim dengan petugas keamanan.

Baca Juga: Haris dan Fatia Terpaksa Salami Luhut

Diketahui sejumlah massa aksi menuntut masuk ke dalam gedung untuk menyaksikan jalannya sidang lantaran layar monitor yang disediakan di depan gerbang terhalang oleh barisan sejumlah ratusan polisi yang berjaga-jaga.

Beruntung aksi dorong-dorongan tersebut tidak berlangsung lama dan massa tertib kembali melakukan aksinya untuk demonstrasi dengan jumlah ratusan. 

"Luhut Binsar Anti Demokrasi," ucap sejumlah massa yang terdengar diteriakkan yang sedang berdemo di depan PN Jakarta Timur. 

Ada pun massa yang berdemonstrasi adalah gabungan mahasiswa dan buruh yang tergabung dalam Forum Masyarakat Nusantara Peduli Keadilan (FMNPK) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), LBH Jakarta. 

"Hidup bangsa Indonesia, Hidup rakyat Indonesia, Kami Bersama Haris-Fatia, Ganyang Sampai Tumbang, Kita Berhak Kritis, Bebaskan Haris-Fatia Jangan Jadikan Pengadilan alat Pembungkaman," teriak pendemo. 

Baca Juga: Haris Azhar Minta Maaf ke Luhut

Akibat aksi demonstrasi lalu lintas Jalan Raya Dr. Sumarno depan Gedung PN Jaktim mengalami kemacetan yang cukup panjang hingga mengular kurang lebih sejauh 2 KM. Dari dua jalur, hanya satu jalur yang dibuka untuk kendaraan roda dua dan empat untuk melintas. 

Haris-Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut dan disebar oleh Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.

Dalam video yang diunggah di YouTube berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.

Baca Juga: Luhut pada Haris-Fatia: Terima Kasih, Jangan Ciderai Negaramu Sendiri

Jaksa mengatakan Fatiah dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut, keduanya didakwa UU ITE. Dalam video nya, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. 

Hari ini, terlihat semua pelayanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditutup. Para pengunjung dan sejumlah wartawan dilarang dihadang didepan gerbang oleh pihak kepolisian untuk tidak memasuki area sidang. 

Sampai berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum memberikan keterangan resmi kepada sejumlah awak media.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru