Ketua IPW Banyak Dilaporkan, YLBHI: Pembungkaman Untuk Orang Kritis

JAKARTA (Realita)- Ketua Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai bahwa pelaporan ke polisi yang dilakukan sejumlah pihak terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso adalah bentuk pembungkaman bagi orang-orang yang kritis.

Isnur mengungkapkan, kritik yang disampaikan oleh Ketua IPW merupakan sebuah hal yang konstitusional dan bagian dari partisipasi publik. Sehingga, menurut Isnur, apa yang dilakukan oleh Ketua IPW dilindungi oleh hukum di Indonesia.

Baca Juga: Ini Catatan IPW Terkait isu Saksi Kapolda Dalam Sengketa Pilpres

“Sah dan legitimate secara hukum dan konstitusi. Maka kemudian, laporan-laporan yang muncul kemudian atas pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh  Sugeng Teguh Santoso adalah dalam rangka membungkam, dalam bahasa hak asasi manusianya adalah serangan kepada pembela hak asasi manusia, serangan kepada pejuang demokrasi, upaya membungkam orang-orang yang kritis,” ujar Isnur di Jakarta, Jum'at (9/6/2023).

Isnur menjelaskan, di dalam hukum, hal tersebut dikategorikan sebagai Strategic Lawsuit Againts Public Participation (SLAPP), yaitu sebuah langkah hukum yang dipakai untuk melawan ataupun membungkam partisipasi publik.

“Oleh karena itu, tentunya pihak kepolisian sudah seharusnya tidak memproses upaya-upaya kriminalisasi terhadap partisipasi publik ini,” ungkapnya.

Isnur mengatakan, sudah sangat banyak contoh kasus kritik publik terhadap kinerja pemerintah yang dilaporkan ke polisi. Namun, menurut Isnur, semuanya dihentikan karena memang bukan bentuk pelanggaran pidana dan kritik telah dijamin oleh konstitusi dan aturan perundang-undangan.

“Misalnya sebelumnya di Lampung ya, dimana seorang Tiktoker mengungkapkan jalan (rusak), dilaporkan (ke polisi), dan dihentikan perkaranya,” bebernya.

Baca Juga: Kasus Aiman Witjaksono Dihentikan, IPW Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya

Selain itu, Isnur menambahkan, ada juga kasus di Jambi, yakni seorang pelajar mengungkapkan kegelisahannya atau masalahnya ke publik, dilaporkan juga oleh Pemerintah Kota Jambi, dan polisi menghentikan.

“Ini (kasus Sugeng) juga serupa. Harusnya polisi sensitif, karena ini adalah demi public good ya, pernyataan yang dibuat dalam rangka untuk kepentingan umum maka sudah seharusnya kepolisian menghentikan upaya-upaya kriminalisasi terhadap Pak Sugeng Teguh Santoso,” ulas Isnur lagi.

Sekadar informasi, beberapa waktu belakangan ini Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terus dilaporkan kepada polisi. Terutama sejak mengeluarkan kritik dan vokal mengangkat isu dugaan korupsi serta gratifikasi sejumlah pejabat.

 

Baca Juga: TPN Tuding Laporan IPW ke KPK yang Menuduh Ganjar Pranowo Terima Gratifikasi, Bermuatan Politis

Antara lain pelaporan dugaan gratifikasi Wamenkumham ke KPK dan dugaan korupsi Pj Bupati Bekasi terkait proyek WC sultan.

Berdasarkan penelusuran, setidaknya sejak April 2023 hingga Juni 2023 ini, ada tujuh pelaporan terhadap Sugeng di sejumlah daerah. Seperti di Polres Sidoarjo, Polres Surabaya, Polres Grobogan, Polres Kuningan, Polda Metro Jaya bahkan ke Bareskrim Polri.

Adapun kasusnya berbeda-beda, diantaranya pencemaran nama baik, menimbulkan kegaduhan di masyahrakat dan bahkan hingga dugaan pemalsuan dokumen dalam hal ini memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK.(tom)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru