Usai Tes Urine, Kajari Kabupaten Madiun Positif Narkoba

SURABAYA (Realita)- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati SH MH menegaskan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H.,M.H. karena positif narkoba. Dan itu merupakan insiatif sendiri untuk melaksanakan test urine terhadap (Kajari) se-Jatim.

"Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi masalah test urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine termasuk biaya yang diperlukan,"kata Kajati Mia, Jum'at (7/6/2023).

Baca Juga: Kajati Jatim Mia Amiati Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI Pada Upacara HBA ke-64 Tahun

Mia menjelaskan pada saat ada kunjungan kerja Komisi III DPR RI pada 12 Mei 2023 lalu, semua Kajari dari 39 Kota/Kabupaten hadir di kantor Kejati Jatim.

Baca Juga: Kejati Jatim Terus Dalami Dugaan Korupsi Rp 167 Triliun di PT INKA Madiun

“Jadi setelah acara Kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut secara bergantian dengan SOP sesuai ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi,” ujar Mia.

Cilegon dalam

Baca Juga: Sepanjang Januari-Juni 2024, Kejati Jatim Hukum 5 Jaksa yang Langgar Kode Etik, 1 Dipecat

Hasil test urine itu kemudian keluar pada 16 Mei 2023. “Ada satu Orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina dan berdasarkan data yang kami miliki kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina. Atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H.,M.H. jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,” ujar Mia.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru